Breaking News
Memuat breaking news...

Bacok Istri Hingga Tewas, Indra Saputra Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Juli 2023 - 7.02 PM WIB
Bacok Istri Hingga Tewas, Indra Saputra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Terdakwa Indra Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, oleh majelis hakim diketuai Zufida Hanum. Ia terbukti bersalah membunuh istrinya dengan cara dibacok memakai parang.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra," kata Hakim Ketua Zufida Hanum, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7).

Menurut hakim, perbuatan warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Sementara dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa. "Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Oktober 2022 lalu, terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati. Terdakwa membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) di Jalan Aksara / Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi.

Peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya (almarhum) Nurmaya Santi Siregar. Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor.

Singkatnya, di tengah perjalanan terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi. Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor memangku anak mereka dibacoki dengan parang mengenai leher dan kepala korban. Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement