Breaking News
Memuat breaking news...

Baim Wong Dipanggil Poldasu Terkait Penipuan Give Away

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 April 2023 - 4.15 PM WIB
Baim Wong Dipanggil Poldasu Terkait Penipuan Give Away
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Artis Baim Wong datang memenuhi panggilan Polda Sumut di Medan, untuk melihat dan memastikan pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui aplikasi Give Away.

"Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," sebut Baim kepada wartawan, Senin (10/4) malam.

Baim menjelaskan, kasus penipuan tersebut telah dilaporkannya di Jakarta, tetapi pelakunya sudah ditangkap duluan oleh Polda Sumut, dan dia dipanggil datang untuk melihat pelakunya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap MK, 25, warga Kota Tanjungbalai tersangka pelaku penipuan mengaku sebagai Baim Wong.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menerangkan, pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.

"Korban ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi uang dijanjikan tidak kunjung diterima," ujarnya.

Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan korban ke Polda Sumut, sesuai LP No. LP/B/2279/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 30 Desember 2022.

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban berinisial E membuka aplikasi Facebook ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.

Ketika itu korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," jelas Hadi.

Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa akun rekening itu dikuasai seorang laki-laki berinisial MK. Ia kemudian ditangkap dari kediamannya di Tanjungbalai.(m10)

Waspada/Ist
Baim Wong memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Senin (10/4) malam

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement