Bakal Berbadan Hukum, UNJ Siap MenduniaBakal Berbadan Hukum, UNJ Siap Mendunia
JAKARTA (Waspada): Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus berbenah diri jelang perubahan status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Setelah presentasi banyak masukan, termasuk terkait naskah akademik, RPP, RPJP, masa peralihan atau transisi dan evaluasi diri. Kami berharap Juni ini sudah keluar Peraturan Pemerintah untuk status PTNBH UNJ," kata Rektor UNJ, Prof DR Komarudin saat acara Media Gathering bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kampus UNJ, Jakarta, Jumat (17/6).
Rektor UNJ didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Suyono, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dr Totok Bintoro serta
Kepala Divisi Media dan Publikasi Humas UNJ, Syaifudin.
Status PTNBH merupakan titik balik penting bagi perkembangan PTN. Dengan status badan hukum maka manajemen pengelolaannya jadi lebih baik. PTNBH memiliki fleksibilitas dan otonomi, terutama bidang akademik dan pengelola keuangan. Kemudahan bidang akademik misalnya untuk membuka program studi (prodi), tidak diperlukan ijin kecuali prodi tertentu.
Dikatakannya, UNJ punya potensi untuk menjadi PT besar, khususnya dari sisi akademik.UNJ punya prodi unggulan inovasi dan publikasi. Targetnya UNJ mampu menjadi perguruan tinggi terkemuka di tingkat internasional.
Sebelum kegiatan Media Gathering, UNJ melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama menggelar Workshop Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi Publik atau PPID UNJ dengan tema PPID UNJ sebagai Garda Terdepan Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan sekaligius Launching Aplikasi PPID UNJ di Aula Gedung UTC Kampus A UNJ pada Jumat (17/6).
Hadir dalam acara ini sekaligus narasumber H. Arya Sandhiyuddha, Ph.D., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Republik Indonesia. Turut hadir pula Rektor UNJ, Prof. Dr. Komarudin, M.Si., Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Dr. Totok Bintoro, M.Pd., Ketua Lembaga, para Dekan, Direktur Pascasarjana, serta sivitas akademika UNJ dan para rekan-rekan media.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh setiap Badan Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.
UNJ sebagai Badan Publik tentu wajib melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuk juga stuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komarudin menambahkan,Lanjut ditambahkan, bahwa baru 1 tahun PPID UNJ dibentuk dan dijalankan, PPID UNJ bulan november tahun 2021 lalu sudah mendapatkan penghargaan predikat “Menuju Informatif” atau meraih skor rentang 80 – 89.
Prof. Komarudin, berharap dengan adanya PPID UNJ ini dapat menjadi garga terdepan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNJ sekaligus menjabat Kepala PPID UNJ, Dr. Totok Bintoro mengatakan bahwa komitmen pemberian pelayanan informasi publik oleh UNJ ini dapat diakses melalui website www.ppid.unj.ac.id.
Kepala Divisi Peliputan dan Pemberitaan KIP UNJ, Syaifudin mengatakan bahwa aplikasi android PPID UNJ berbentuk web view. Tampilan web dikemas di dalam saku aplikasi android. Dalam website PPID terdapat tiga menu wajib, dan ditambah quick access untuk menuju ke berbagai laman. Tiga menu wajib berisikan misalnya ketua PPID pelaksana pada Wakil Rektor IV, dan di sana bisa melihat langsung tupoksinya.






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda