Breaking News
Memuat breaking news...

Baleg DPR Akan Himpun Usulan Prolegnas Periode 2024-2029

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 - 5.55 PM WIB
Baleg DPR Akan Himpun Usulan Prolegnas  Periode 2024-2029
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan Baleg DPR memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan diselaraskan menjadi Prolegnas periode 2024-2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi . Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," kata Sturman di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang.

Sementara anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya diterima akan diinventarisasi guna penyusunan Prolegnas.

"Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, anda mau mengusulkan silahkan nanti diakumulasi untuk menjadi prolegnas," ujarnya.

Dia menerangkan penyusunan Prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme, seperti Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka.

"Ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," tuturnya.

Di sisi lain, sebagaimana yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement