Breaking News
Memuat breaking news...

Bandar Sabu Seikepayang Barat Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 November 2023 - 7.08 PM WIB
Bandar Sabu Seikepayang Barat Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TANJUNGBALAI (Waspada) : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua bandar sabu K alias T, 38 dan A alias A, 32 di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi Kec Seikepayang Barat Kab Asahan, Jumat (24/11) sekira pukul 01.00.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu bermula dari penyelidikan petugas terkait dua laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi.

"Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama K alias T. Setelah memesan sebanyak setengah gram, K kemudian menyuruh seorang laki-laki yang bernama A alias A untuk mengambilkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan," kata kasat.

Beberapa saat kemudian A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu. Dia lalu menyerahkan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada K lalu menimbangnya. Selanjutnya petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, K alias T membuang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan disaksikan Kepala Dusun terhadap K alias T. Polisi menemukan uang tunai Rp140 ribu di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A, personel menemukan uang tunai sejumlah sebelas ribu rupiah di saku celana sebelah kanan. Uang itu diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu.

"Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran," kata Kasat.

Tersangka K dan A beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39, timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149 ribu milik K, uang tunai sebelasribu rupiah milik A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika. (a21/a22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement