Breaking News
Memuat breaking news...

Bangunan Di Jalan Raden Saleh Dalam Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Perintahkan Stanvas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 2.57 PM WIB
Bangunan Di Jalan Raden Saleh Dalam Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Perintahkan Stanvas
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (27/7) diruang komisi. Waspada/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar pihak managemen atau pihak kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Kelurahan Kesawan, Medan Barat diminta untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan. Pasalnya, bangunan tersebut adalah bangunan cagar budaya juga area kawasan sekitar bangunan.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 4, M.Afri Rizki Lubis, anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7) diruang komisi.

Dikatakan, M Afri Rizki Lubis bahwa bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam No 65 saat ini telah berdiri bangunan dengan 5 lantai yang akan dijadikan hotel.

"Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya.Dan bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan.Kita minta segala aktivitas kegiatan dihentikan ," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Tim Ahli Cagar Budaya dan Disdik Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin.

Karena ini bangunan cagar budaya, maka kita akan cek apakah memang sudah ada izin atau tidak ," katanya.

Hal yang sama juga, dikatakakan Lailatul Badri karena saat rapat tersebut pihak management tidak dapat menunjukan berkas rekomendasi untuk perubahan bangunan.

Sebelumnya dalam rapat pemilik bangunan tidak hadir yang mengutus perwakilan yang saat itu mengatakan bangunan berada di CV M Hotel. Namun, saat pihak Komisi IV DPRD mempertanyakan soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta surat tugas hal ini tidak bisa serta seluruhnya berada di pihak konsultan.

Hal ini membuat berang pihak Komisi IV DPRD Medan yang saat menyatakan agar dalam rapat lanjutan agar pemilik bangunan dapat hadir.

"Surat tugas resmi anda tidak membawa.Dan terkait izin PBG anda selalu menjawab konsultan.Kami berikan peringatan dalam rapat lanjutan pada tidak boleh diwakilkan jika tetap diwakilkan kami akan usir ," tegas Rizki. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement