BAP DPD RI Dan BPK RI Perwakilan Kepri Rapat Konsultasi Di Batam

JAKARTA (Waspada.id): Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( (BAP DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 BPK RI, sekaligus menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kamis (17/9/2026).
Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock mengatakan rapat konsultasi ini bertujuan memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tindak lanjut IHPS II Tahun 2025, serta untuk mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dan membuka ruang koordinasi yang lebih efektif antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD.
Dia menjelaskan bahwa BAP menempatkan temuan-temuan ini bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peta jalan perbaikan. BAP juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah. Namun BAP DPD melihat masih ada ruang yang perlu ditutup seperti penguatan data, integrasi sistem, penertiban aset, optimalisasi penerimaan, dan percepatan tindak lanjut rekomendasi.
Fokus pengawasan BAP DPD RI secara intensif perlu difokuskan pada entitas berisiko tinggi (Pemprov Kepri dan Pemkot Batam) serta tiga sektor yang berdampak pada publik, yakni Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur. Pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan Majelis TGR guna menyelesaikan sisa kasus ganti kerugian daerah dan melengkapi dokumen pendukung secara sistematis.
BAP DPD RI berharap forum ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara terbuka dan konstruktif. Hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan bagi penyusunan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
BAP berharap semoga pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI bersama BPK Perwakilan Provinsi Kepri dalam rangka upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kunjungan kerja BAP DPD RI ke Provinsi Kepri berlangsung pada 16–18 September 2026, dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual dan diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri Emmy Mutiarini, beserta jajaran pejabat dan staf.
Kelemahan Perlu Diperbaiki
Secara nasional, IHPS II Tahun 2025 memuat 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD, dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun. Dari sisi ketidakpatuhan, terdapat 2.896 permasalahan senilai Rp8,078 triliun, yang terdiri atas kerugian Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun.
Sementara itu, permasalahan 3E berjumlah 927 permasalahan senilai Rp46,44 miliar. Entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang sebesar Rp180,26 miliar.
Untuk Provinsi Kepri, pemeriksaan BPK mencakup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.
Tema pemeriksaan meliputi kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, belanja daerah, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik daerah, operasional, serta pengelolaan pendapatan asli daerah. Seluruh entitas memperoleh kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”, yang berarti pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada kriteria, namun masih terdapat kelemahan kepatuhan yang perlu diperbaiki. (id10)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda