Breaking News
Memuat breaking news...

Bapemperda DPRD Medan Usulkan Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Sistem Bantuan Dan Data Desil Jadi Sorotan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 2.41 PM WIB
Bapemperda DPRD Medan Usulkan Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Sistem Bantuan Dan Data Desil Jadi Sorotan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E., mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, diarahkan untuk memperkuat sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, serta mampu menjangkau masyarakat yang selama ini belum terakomodasi dalam program pemerintah.

Menurut Afif, perubahan perda tersebut diperlukan karena masih ditemukan warga yang layak menerima bantuan, namun belum tercatat sebagai penerima akibat keterbatasan sistem pendataan yang berlaku secara nasional.

"Target utama kita adalah memperbaiki sistem bantuan di Kota Medan agar benar-benar menjangkau masyarakat yang belum pernah menerima bantuan, padahal mereka layak mendapatkannya," ujar Afif saat menjelaskan substansi pembahasan usulan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, melalui revisi perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang lebih adaptif untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan meski belum terakomodasi dalam sistem pendataan nasional.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai perlu lebih transparan. Afif menilai masyarakat perlu mengetahui proses penetapan penerima bantuan, termasuk tahapan musyawarah yang menjadi dasar penentuan.

"Kita akan melihat apakah ada mekanisme yang perlu ditambahkan atau diperbaiki sehingga masyarakat mengetahui proses penetapan bantuan, termasuk dalam tahapan musyawarah penerima bantuan," katanya.

Dalam pembahasan ranperda tersebut, persoalan data desil juga menjadi perhatian. Menurut Afif, penggunaan desil sebagai dasar penyaluran bantuan masih menyisakan kendala karena proses pembaruan data dari pemerintah pusat membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan dapat mencapai tiga hingga enam bulan.

Kondisi tersebut, katanya, membuat masyarakat yang membutuhkan bantuan secara mendesak harus menunggu hingga proses perubahan data selesai.

Karena itu, DPRD Kota Medan mendorong agar program bantuan yang bersumber dari APBD memiliki fleksibilitas melalui mekanisme yang diatur dalam perda, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pembaruan data desil.

"Daerah harus memiliki sistem yang bisa bergerak lebih cepat sebelum proses pembaruan data dari pusat selesai. Dengan begitu masyarakat yang memang mengalami kesulitan tetap bisa memperoleh bantuan sesuai kondisi yang sebenarnya," tegas Afif.

Ia menambahkan, revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk mempercepat verifikasi kondisi riil masyarakat serta memperluas akses bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

"Melalui perubahan regulasi ini, kita berharap penyaluran bantuan sosial ke depan tidak hanya mengacu pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat sehingga program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan," tutur Afif Abdillah. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement