Breaking News
Memuat breaking news...

Bawa Sabu 75 Kg Dua Oknum TNI Dituntut Mati

Redaksi
Redaksi
Selasa, 16 Mei 2023 - 7.25 PM WIB
Bawa Sabu 75 Kg Dua Oknum TNI Dituntut Mati
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati, dalam persidangan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5).

Keduanya dinyatakan bersalah karena membawa sabu 75kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Di persidangan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," ucap Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan.

Menurut Oditur, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Usai membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada keduanya melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

Dalam kasus ini, selain kedua oknum TNI, juga melibatkan dua warga sipil yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada April 2023 lalu.

Sementara, kedua oknum TNI itu mengaku disuruh oleh Zack yang kini masih DPO, untuk menjemput narkoba di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta. Barang haram itu akan diberikan kepada terdakwa Yogi Saputra dan Syahril. (m32).

Waspada/ist
Dua oknum TNI saat menjalani sidang terkait kasus sabu 75kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement