Breaking News
Memuat breaking news...

Bawaslu Darul Aman Bentuk Pengawas TPS

Redaksi
Redaksi
Minggu, 31 Desember 2023 - 9.59 AM WIB
Bawaslu Darul Aman Bentuk Pengawas TPS
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

IDI (Waspada): Guna mengawasi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pembentukan PTPS dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang disebarkan ke seluruh desa sejak 19-31 Desember.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon PTPS akan dimulai 2-6 Januari (G1). Untuk berkas perpanjangan (G2) dimulai 7 sampai 8 Januari. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari,” kata Ketua Bawaslu Kecamatan Darul Aman, Tgk Rahmadi, kepada Waspada, Minggu (31/12).

Dijelaskan, anggota Pengawas TPS yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS di setiap desa, karena setiap satu TPS akan nantinya akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS. Proses rekrutmen dimulai dari penerimaan berkas hingga tahapan wawancara. Pengumuman dan penetapan dilakukan, 18-19 Januari. Sedangkan pelantikan 22 Januari 2024.

“Syarat menjadi Pengawas TPS minimal ijazah SMA/sederajat dan usia minimal 21 tahun saat pencoblosan dan bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir,” kata Tgk Rahmadi, seraya menambahkan, calon Pengawas TPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan lebih lima tahun penjara.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, lanjutnya, telah diumumkan di setiap desa. Jika ada hal yang kurang jelas, dapat ditanyakan langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Darul Aman. “Calon Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” pungkas Tgk Rahmadi. (b11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement