Breaking News
Memuat breaking news...

Bawaslu Padangsidimpuan Buka Pendafaran Pengawas TPS

Redaksi
Redaksi
Kamis, 4 Januari 2024 - 9.31 PM WIB
Bawaslu Padangsidimpuan Buka Pendafaran Pengawas TPS
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Ketua dan anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan membuka pendaftaran penerimaan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024 di enam kecamatan.

"Pedaftaran mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 di semua kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan. Terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya," kata anggota Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal, Kamis (4/1).

Dijelaskan, setiap pendaftar yang dinyatakan lulus sesuai pengumuman kelulusan tertanggal 7 Januari 2024 nanti, akan bekerja selama satu bulan dengan honor sekitar Rp1 juta.

"Masa kerja Pengawas TPS ini hanya sebulan. Terhitung sejak 23 hari sebelum hari H pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara," jelasnya.

Adapun persyaratan bagi pendaftar adalah, warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Berpendidikan minimal SMA sederajat

Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon Pengawas TPS.

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BMUD) saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh wakttu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan antar sesama penyelenggara Pemilu.

"Penerimaan Pengawas TPS ini telah kita sosialisasi dan umumkan pembukaan pendaftaranya sejak tanggal 19 sampai 31 Desember 2023 kemarin," sebut Afrizal.

Pendaftaran dan penerimaan berkas sekaligus penelitian kelengkapan berkas, 2-6 Januari 2024. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024.

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan sekaligus penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024

Pengumuman peserta lulus administrasi, 10 Januari 2024. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024. Wawancara, 2-17 Januari 2024

Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024. Pergantian calon terpilih (jika ada dan setelah didahului klarifikasi II) 19-21 Januari 2024. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024.

"Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi, dari tanggal 24 Januari sampai 7 Februari 2024," terang anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Afrizal. (a05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement