Breaking News
Memuat breaking news...

Bawaslu Palas Kukuhkan 791 Pengawas TPS Pemilu

Redaksi
Redaksi
Senin, 22 Januari 2024 - 6.02 PM WIB
Bawaslu Palas Kukuhkan 791 Pengawas TPS Pemilu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengukuhkan 971 pengawas TPS yang tersebar di 303 desa plus satu kelurahan SE Kabupaten Padang Lawas.

Ketua Bawaslu Padanglawas, Alex Sabar Nasution, S.Pd. I didampingi, Berlin Toga Langit Hatahap, SH, MH dan Hj. Ningtiasih, Senin (22/1) menyebutkan, pengukuhan itu dilakukan di masing-masing kecamatan, di 17 kecamatan se Kabupaten Padang Lawas.

Seperti di Kecamatan Barumun yang memiliki 115 TPS juga dikukuhkan pengawas TPS satu orang tiap TPS. Hal itu dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan pemilu.

Pengukuhan pengawas TPS itu dilakukan ketua panwascam di masing-masing kecamatan. Sekaligus penyerahan SK sebagai pengawas TPS.

Dikatakan, Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan pelaksanaan pemilu di tingkat TPS. Karena itu diharap kepada seluruh pengawas TPS benar-benar menjalankan tugas pengawasan.

Sehingga proses tahapan dan pelaksanaan pemilu bisa berjalan baik, dengan menekan kecurangan pemilu seminim mungkin.

Namun sebagai perpanjangan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan di tingkat TPS. Karena itu jalankan tugas semaksimal mungkin sesuai aturan.

Maka seusai pengukuhan, para pengawas TPS diberikan pembekalan dasar, agar pelaksanaan pengawssasan di TPS bisa berjalan baik, serta menghasilkan hasil yang sesuai harapan. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement