Breaking News
Memuat breaking news...

Bawaslu Palas Tolak Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 November 2023 - 8.36 PM WIB
Bawaslu Palas Tolak Permohonan Sengketa Proses Pemilu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) akhirnya memutuskan menolak seluruhnya permohonan pemohon terkait sengketa proses tahapan Pemilu.

Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Kamis (23/11), usai sidang putusan terkait sengketa proses tahapan Pemilu yang diajukan pemohon dari PDI Perjuangan.

Kata Berlin, sidang putusan sengketa Pemilu yang terkait dengan Caleg H.Tongku Khalik, S.H dari PDIP dari daerah pemilihan II (Dapil II) tidak dimasukkan dalam daftar Calon Tetap (DCT).

Setelah sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi, baik pemohon dan termohon sudah menyampaikan konklusi atau kesimpulan. Akhirnya Bawaslu Padang Lawas mengambil kesimpulan serta memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.

Apalagi pemohon pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bagaimanapun bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahkan sebaiknya sebagai bakal calon anggota DPRD seharusnya secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement