Breaking News
Memuat breaking news...

Bawaslu Palas Turunkan 202 APS Caleg Menyalahi Aturan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 14 November 2023 - 10.24 PM WIB
Bawaslu Palas Turunkan 202 APS Caleg Menyalahi Aturan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas).turunkan 202 spanduk dan baliho, alat peraga sosialisasi calon legislatif (Caleg) yang menyalahi aturan.

Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Hj. Ningtiasih, divisi hukum dan pencegahan, partisipasi masyarakat (parmas) dan hubungan masyarakat, bersama Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH, Selasa (14/11).

Dikatakan, sebelum memasuki jadwal kampanye, Bawaslu Kabupaten Padanglawas melakukan penertiban alat peraga sosialisasi Caleg yang tidak sesuai aturan, di 17 kecamatan Kabupaten Padang Lawas.

Bawaslu bersama Satpol PP berhasil menurunkan sebanyak 202 alat peraga sosialisasi Caleg berbentuk spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan.

Dan dari 17 kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, hanya dua kecamatan yang tidak ada diturunkan APS yang menyalahi aturan, termasuk Kecamatan Batang Lubu Sutam dan Kecamatan Ulu Sosa.

Sementara untuk alat peraga yang tidak sesuai PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, semuanya ditertibkan.

Sebab jadwal tahapan kampanye baru akan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau selama 75 hari. Sebelumnya semua alat peraga yang bersifat kampanye, tidak sekedar sosialisasi harus ditertibkan, katanya (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement