Breaking News
Memuat breaking news...

Belasan Massa Bentang Spanduk Desak Pencopotan Kadishub Sumut

Redaksi
Redaksi
Selasa, 9 Juli 2024 - 9.39 PM WIB
Belasan Massa Bentang Spanduk Desak Pencopotan Kadishub Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Belasan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (Gempasu) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas nama Agustinus Panjaitan yang dilantik Gubernur Sumut pada 20 Februari 2024 lalu.

Sebab, berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN Medan bahwa tindaklanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 8000/0141/III/I/2023 Tanggal 5 Januari yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara, khususnya azas kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Massa Gempasu saat melakukan aksi bentang spanduk di depan Kantor Gubenur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (9/7/2024).

Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Ahmad Maisyar menyampaikan bahwa hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan pada Tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut.

"SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang diterbitkan oleh Sekda dinilai telah menyalahkan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ahmad, Gempasu juga mendesak Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pencopotan jabatan Kadishub Sumut.

Kemudian berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar dilakukan kajian ulang terhadap terkait putusan tersebut. Termasuk memeriksa tunjangan penghasilan pegawai Kadishub Sumut yang dinilai melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara.

"Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara agar mencopot segera Kadishub Sumut yang sudah menyalahi aturan ASN, sebagaimana hasil putusan PTUN Medan," sebutnya yang mengatakan bahwa Gempasu akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi lagi. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement