Berhadiah Rp50 Juta, Pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan 2026 Dibuka Sampai 20 Oktober


JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan apresiasi kepada guru dan tenaga kependidikan melalui program Anugerah GTK 2026 dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November. Tiga guru dan tenaga kependidikan yang meraih penghargaan tersebut akan menerima hadiah uang masing-masing sebesar Rp50 juta.
Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen, Dr. Ferry Maulana Putra, mengatakan Penghargaan GTK 2026 merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kontribusi, inovasi, dan praktik baik para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Hal itu disampaikan Ferry dalam kegiatan Sosialisasi Anugerah GTK 2026, Selasa (13/10/2026) yang melibatkan instansi mitra, perguruan tinggi, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta perwakilan media.
Menurut Ferry, penghargaan bagi guru dan tenaga kependidikan bukan semata-mata pemberian predikat atau seremoni, melainkan bentuk pengakuan terhadap kerja nyata, keteladanan, inovasi, dan kontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas kerja nyata, keteladanan, inovasi, dan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, Penghargaan GTK 2026 mencakup dua bentuk penghargaan, yakni Apresiasi GTK dan Anugerah GTK. Melalui program tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menunjukkan praktik baik serta kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
Salah satu bentuk apresiasi yang diberikan Direktorat PPG tahun ini adalah penghargaan bagi Guru Pamong PPG Transformatif. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran guru pamong dalam mendampingi dan menguatkan calon guru selama proses Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dalam konteks pendidikan profesi, guru pamong memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, berbagi pengalaman praktik pembelajaran, serta membantu calon guru menghubungkan pengetahuan yang diperoleh dengan situasi nyata di sekolah.
Guru pamong yang transformatif diharapkan mampu menjadi teladan, membuka ruang refleksi, dan mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang lebih baik.
Ferry menegaskan, pemahaman yang sama mengenai tujuan, ketentuan, dan mekanisme Anugerah GTK 2026 diperlukan agar proses pengusulan berjalan tertib dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Karena itu, sosialisasi tersebut juga membahas pedoman penghargaan, tata cara pendaftaran melalui aplikasi, sesi tanya jawab, serta rencana tindak lanjut. Kegiatan ini diharapkan membantu calon pengusul memahami ketentuan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Pendaftaran Anugerah GTK 2026
Pengusulan kandidat Anugerah GTK 2026 dibuka pada 23 September hingga 20 Oktober 2026. Informasi lengkap mengenai program, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi Penghargaan GTK 2026.
Portal utama: https://penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/
Informasi persyaratan: https://penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/anugerah/persyaratan
Alur pendaftaran: https://penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/anugerah/alur-pendaftaran
Secara umum, kandidat harus terdata dalam DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK serta memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Kandidat juga diharapkan menunjukkan keteladanan dan menghasilkan program, kontribusi, atau praktik baik yang memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi pendidikan.
Pedoman umum mencantumkan persyaratan pengalaman bertugas sekurang-kurangnya 10 tahun serta penerapan program atau praktik baik selama minimal lima tahun. Persyaratan khusus dapat berbeda sesuai kategori penghargaan yang diikuti.
Pengusulan dapat dilakukan oleh unsur Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, maupun masyarakat melalui organisasi atau komunitas yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan mengetahui kiprah kandidat.
Pengusul perlu membuat akun pada sistem resmi, mengisi formulir identitas pengusul dan kandidat, menyetujui pakta integritas, serta mengunggah surat pengusulan dan portofolio. Dokumen pendukung dapat mencakup rekam jejak, produk karya, bukti dampak nyata, serta pernyataan atasan langsung mengenai rekam jejak kandidat.
Ketentuan lengkap mengikuti pedoman resmi masing-masing kategori.
Ferry mengharapkan dukungan instansi mitra dan perguruan tinggi untuk menyebarluaskan informasi secara akurat melalui jejaring masing-masing. Ia juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat sekaligus mengangkat kisah inspiratif dan praktik baik para pendidik.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman mekanisme program, tetapi juga menghasilkan tindak lanjut konkret berupa penyebarluasan informasi, meningkatnya partisipasi calon peserta, dan semakin kuatnya kolaborasi dalam mengapresiasi guru serta tenaga kependidikan.(id11)
Berita Terkait

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda