Breaking News
Memuat breaking news...

Berkas Judi Online Dilimpahkan Ke Jaksa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 September 2022 - 6.22 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online berinisial NP, merupakan anak buah A alias Jonni ke Kejaksaan, Kamis (15/9).

"Hari ini berkas NP sudah diserahkan ke Jaksa atau sudah tahap pertama," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Menurutnya, NP merupakan pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek, Jumat 9 Agustus lalu.

Dia ditangkap setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Namun demikian, polisi belum berhasil menangkap bos judi online A alias Jonni. Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah kabur ke Singapura.

Terkait itu, melalui Imigrasi Poldasu telah mengajukan pencegahan ke luar negeri secara permanen terhadap A alias Jonni, yakni sejak Rabu 13 September.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement