Breaking News
Memuat breaking news...

Berkas Perkara Korupsi Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan Ke PN Medan

Redaksi
Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 - 8.49 PM WIB
Berkas Perkara Korupsi Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan Ke PN Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Berkas perkara kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain Erik, berkas perkara tersangka Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Diketahui, keduanya terlibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,7 miliar.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Erik dan Rudi rencananya akan digelar pada Kamis (30/5/24) mendatang.

"Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30," ucap Soniady saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5).

Lebih lanjut, Soni menjelaskan formasi majelis hakim yang akan menyindangkan kasus suap kedua tersangka tersebut. Dikatakannya, As'ad Rahim akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

"As'ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim. Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim anggota," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erik, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua rekanan terpidana Efendy Saputra dan Fazarsyah Putra terjaring OTT oleh KPK, Kamis (11/1) lalu. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Gedung PN Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement