Breaking News
Memuat breaking news...

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Diserahkan Ke Jaksa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Agustus 2024 - 7.48 PM WIB
Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Diserahkan Ke Jaksa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Berkas perkara pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kab. Karo, Sumut, telah diserahkan ke jaksa.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Polres setempat pada Senin (5/8).

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8), oleh pihak Kejari Karo dari penyidik Polres setempat,” ucap Yos, Kamis (8/8).

Selanjutnya, kata dia, jaksa peneliti yang ditunjuk akan mempelajari berkas tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," sebutnya.

Diuraikannya, berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang, terpisah sendiri.

“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, sebelumnya menyebut tersangka BG berperan memberi perintah pembakaran. Sebagai orang yang memerintahkan dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni tersangka YST dan RAS.

Tersangka memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.(m32)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement