Breaking News
Memuat breaking news...

Berkat JC, Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 Februari 2023 - 2.44 PM WIB
Berkat JC, Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,6 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang ingin Richard dihukum dengan 12 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, termasuk juga remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Richard divonis dengan pidana 1,6 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.(cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement