Breaking News
Memuat breaking news...

Beutong dan Politik Kepercayaan: Ketika Tambang Mengancam Ruang Hidup

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 5.06 PM WIB
Beutong dan Politik Kepercayaan: Ketika Tambang Mengancam Ruang Hidup
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr. Usman Lamreung

Penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, tidak semestinya dilihat secara sederhana sebagai sikap anti-investasi atau penolakan terhadap pembangunan. Konflik ini memiliki akar yang jauh lebih dalam: politik kepercayaan, pengalaman sosial, kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup masyarakat.

Dalam sebulan terakhir, penolakan kembali menguat setelah muncul rencana aktivitas pertambangan baru di kawasan Beutong. Masyarakat bahkan menyampaikan penolakan langsung kepada Presiden. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan Beutong bukan sekadar konflik sesaat. Ia memiliki memori sosial yang panjang.

Pengalaman PT Emas Mineral Murni (EMM) menjadi bagian penting dari memori tersebut. Izin operasi produksi PT EMM seluas sekitar 10.000 hektare pernah menjadi objek gugatan masyarakat bersama WALHI. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 91 K/TUN/LH/2020 mengabulkan gugatan tersebut. Salah satu pertimbangan pentingnya berkaitan dengan kawasan yang dikategorikan rawan bencana dalam tata ruang Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh.

Karena itu, ketika rencana pertambangan kembali muncul, masyarakat tidak memulainya dari titik nol. Mereka membawa pengalaman masa lalu sebagai referensi untuk menilai kebijakan baru. Dalam perspektif sosiologi konflik, pengalaman semacam ini membentuk collective memory atau ingatan bersama yang memengaruhi cara masyarakat membaca kebijakan dan menilai kredibilitas institusi pemerintah.

Di sinilah persoalan politik mulai mengemuka.

Pemerintah mungkin melihat pertambangan dari perspektif investasi, penerimaan daerah, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat melihatnya dari perspektif keamanan ruang hidup, hutan, air, pertanian, serta keberlanjutan kehidupan mereka.

Ketika dua perspektif tersebut tidak dipertemukan melalui proses pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif, konflik kepentingan dengan mudah berubah menjadi konflik kepercayaan.

Masalah terbesar bukan semata-mata apakah tambang menguntungkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang menanggung risikonya?

Inilah problem klasik dalam ekonomi politik sumber daya alam. Investasi pertambangan memang dapat menghasilkan penerimaan negara, pajak, royalti, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi. Namun manfaat tersebut tidak otomatis terdistribusi secara adil kepada masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Sebaliknya, apabila terjadi kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, gangguan ekosistem, atau perubahan mata pencaharian, biaya sosial dan ekologis justru berpotensi ditanggung oleh masyarakat lokal.

Karena itu, pertanyaan publik tidak cukup berhenti pada: berapa besar nilai investasi tambang?

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa besar manfaat bersih yang diterima masyarakat Beutong, berapa besar risiko yang harus mereka tanggung, dan apakah manfaat tersebut sebanding dengan risiko jangka panjangnya?

Kajian akademik mengenai konflik PT EMM juga menunjukkan bahwa persoalan di Nagan Raya dan Aceh Tengah bukan sekadar perebutan sumber daya alam antara masyarakat dan perusahaan. Konflik melibatkan banyak pemangku kepentingan dan memiliki dimensi sosial-politik yang lebih kompleks.

Karena itu, pendekatan pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, pemenuhan persyaratan administratif, atau pengamanan lokasi. Pemerintah membutuhkan social license to operate—penerimaan sosial yang lahir dari proses yang transparan, partisipatif, terbuka, dan dapat dipercaya.

Terlebih lagi, Beutong memiliki nilai ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar kandungan mineralnya. Kawasan hutan di wilayah ini berkaitan dengan bentang alam Ekosistem Leuser dan memiliki fungsi ekologis penting.

Kekhawatiran masyarakat terhadap hutan, sumber air, dan potensi bencana karena itu tidak boleh dianggap sekadar sebagai sentimen emosional. Kekhawatiran tersebut harus diuji melalui data hidrologi, geologi, tata ruang, daya dukung lingkungan, serta kajian risiko bencana yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pemerintah juga harus menghindari dua ekstrem.

Pertama, menganggap seluruh penolakan sebagai bentuk anti-pembangunan. Kedua, menganggap seluruh aktivitas pertambangan pasti merusak lingkungan.

Keduanya sama-sama tidak akademis.

Yang dibutuhkan adalah evidence-based policy—kebijakan yang berdiri di atas bukti, data, dan kajian ilmiah yang independen.

Jika secara ilmiah kawasan tersebut memang layak ditambang, pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka mengenai dampak lingkungan, langkah mitigasi, manfaat ekonomi, mekanisme kompensasi, jaminan reklamasi, serta skema pembagian manfaat bagi masyarakat.

Sebaliknya, jika kajian independen menunjukkan risiko ekologis dan kebencanaan yang tidak dapat dimitigasi secara memadai, pemerintah harus berani mengatakan tidak.

Namun masyarakat juga perlu menjawab pertanyaan yang tidak kalah penting: jika tambang ditolak, model ekonomi apa yang ditawarkan?

Beutong tetap membutuhkan pekerjaan, pendapatan, infrastruktur, dan investasi. Karena itu, penolakan terhadap tambang idealnya disertai agenda pembangunan alternatif: pertanian bernilai tambah, agroforestri, ekonomi berbasis hutan, ekowisata, jasa lingkungan, penguatan UMKM, serta pengembangan ekonomi desa.

Dengan demikian, konflik Beutong sesungguhnya bukan sekadar tambang versus masyarakat.

Lebih dalam dari itu, konflik ini merupakan pertarungan dua model pembangunan: pembangunan yang menempatkan sumber daya alam terutama sebagai komoditas, dan pembangunan yang menempatkan lingkungan serta ruang hidup sebagai modal sosial jangka panjang.

Pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru memilih salah satunya.

Yang harus dibangun terlebih dahulu adalah kepercayaan.

Sebab ketika masyarakat telah kehilangan kepercayaan, izin yang secara administratif sah belum tentu memiliki legitimasi sosial. Dan ketika legitimasi sosial runtuh, investasi yang semestinya menjadi mesin pembangunan justru dapat berubah menjadi sumber konflik baru.

Beutong karena itu memberikan pelajaran penting bagi Aceh: investasi tidak cukup hanya legal. Ia harus legitimate secara sosial, aman secara ekologis, dan adil secara ekonomi.

Jika tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, penolakan terhadap tambang bukan sekadar hambatan pembangunan.

Ia adalah sirine.

Sirine bahwa ada sesuatu yang mungkin keliru dalam cara negara mengelola sumber daya alam. Dan, yang lebih penting, dalam cara negara mendengar suara masyarakat di lokasi tambang yang kian mengancam itu.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement