BI Pilih Insentif Moneter Ketimbang Naikkan BungaBI Pilih Insentif Moneter Ketimbang Naikkan Bunga

JAKARTA (Waspada.id): Bank Indonesia (BI) menilai penguatan insentif moneter menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan kembali menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Strategi tersebut dinilai mampu menarik aliran modal asing, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 Juli 2026, BI memutuskan mempertahankan BI-Rate di level 5,75%. Suku bunga Deposit Facility juga tetap berada di 4,75%, sedangkan Lending Facility dipertahankan sebesar 6,50%.
Keputusan tersebut diambil setelah BI lebih dulu menaikkan suku bunga acuan secara agresif sebesar 100 basis poin (bps) sejak Mei hingga Juni 2026. BI-Rate naik dari 4,75% menjadi 5,25% pada Mei, kemudian meningkat menjadi 5,50% pada RDG Mingguan 9 Juni 2026, sebelum kembali naik ke level 5,75% pada RDG Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, arah kebijakan kini difokuskan pada perluasan berbagai insentif moneter guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
“Ini lebih efektif mengendalikan nilai tukar dan karenanya memperkuat inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal, kesehatan korporasi itu lebih efektif. Efektivitasnya ini lebih tinggi dari kenaikan suku bunga acuan 25 basis poin,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara virtual, Rabu (22/7/2026).
Sebagai bagian dari strategi tersebut, BI meningkatkan berbagai insentif bagi investor asing. Salah satunya dengan menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi 12,5%.
Tak hanya itu, BI juga memperluas insentif untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15%. Langkah ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor asing menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia.
Di sisi lain, BI memperkuat penggunaan skema Local Currency Transaction (LCT) bersama negara-negara mitra guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat dalam transaksi perdagangan dan investasi. Dalam kebijakan tersebut, BI memberikan tambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10% serta pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
Menurut Perry, kebijakan tersebut akan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional sekaligus memperdalam likuiditas pasar valuta asing domestik.
“Tidak hanya meningkatkan Local Currency Transaction tapi juga memanfaatkannya bagi pasar valas dalam negeri. Dengan insentif untuk aliran masuk investasi portofolio asing, pemanfaatan Local Currency Transaction ini pasar valas kita akan semakin dalam sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah,” terang Perry. (invid)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda