Blok Andaman dan Ujian Kedaulatan Energi Aceh

Oleh: Dr Usman Lamreung
Kesepakatan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kepala SKK Migas untuk membuka ruang revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Blok South Andaman patut diapresiasi sebagai langkah awal memperkuat posisi tawar Aceh dalam tata kelola migas nasional. Ini bukan sekadar soal proyek, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi daerah, keadilan distribusi manfaat sumber daya alam, dan masa depan industrialisasi Aceh.
Sikap Gubernur Aceh yang tidak menolak investasi Mubadala Energy menunjukkan pendekatan yang matang. Aceh memahami pentingnya investasi. Namun, investasi tidak boleh berdiri di atas logika ekstraksi semata. Dalam konteks Blok Andaman, pilihan skema pengolahan menjadi titik paling strategis: apakah gas diproses di laut melalui Floating Production Storage and Offloading (FPSO), atau dibawa ke darat untuk diolah melalui fasilitas di KEK Arun.
Di sinilah letak substansi perjuangan Mualem. Jika pengolahan dilakukan di darat, maka nilai tambah ekonomi tidak berhenti pada angka lifting dan bagi hasil semata, melainkan masuk ke rantai industrialisasi yang lebih luas: industri pupuk, petrokimia, logistik, energi turunan, hingga penciptaan lapangan kerja. Dalam teori ekonomi pembangunan, inilah yang disebut multiplier effect.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat “kemakmuran rakyat” tidak dapat dimaknai sempit sebagai penerimaan negara semata. Daerah penghasil harus menjadi episentrum manfaat, bukan sekadar objek eksploitasi.
Lebih khusus lagi, melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Semangat UUPA bukan hanya memberikan ruang administratif, tetapi juga membangun keadilan fiskal dan politik pascakonflik. Karena itu, memperjuangkan revisi PoD agar gas diproses di darat merupakan bagian dari amanat konstitusional sekaligus amanat politik perdamaian.
Namun, di balik pertemuan strategis tersebut, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa BPMA tidak hadir?
Absennya BPMA menjadi pertanyaan serius. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui UUPA dan Peraturan Pemerintah untuk mengelola sektor hulu migas Aceh, BPMA seharusnya menjadi aktor utama dalam setiap proses negosiasi strategis. Ketidakhadiran Kepala BPMA memberi kesan bahwa lembaga tersebut belum mampu membangun komunikasi yang efektif dengan SKK Migas maupun Mubadala Energy.
Ini bukan sekadar soal simbolik kehadiran. Ini menyangkut fungsi kelembagaan. Jika regulator lokal tidak berada di meja perundingan ketika masa depan migas Aceh dibahas, maka publik berhak bertanya: apa sebenarnya peran strategis BPMA?
Kasus ini mengingatkan pada perdebatan panjang mengenai Blok Masela. Pada awalnya proyek tersebut dirancang menggunakan skema offshore. Namun, setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan manfaat ekonomi regional, pemerintah memutuskan memindahkan pengolahan ke darat. Hasilnya jelas: peluang tumbuhnya industri lokal menjadi lebih besar dan manfaat ekonomi dapat tersebar lebih luas.
Logika yang sama sangat relevan diterapkan pada Blok Andaman. Aceh memiliki infrastruktur warisan industri migas di Arun yang masih menjadi aset strategis. Mengabaikan fasilitas yang sudah tersedia justru berpotensi menjadi pemborosan sumber daya yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Karena itu, sebelum revisi PoD disepakati secara final, Pemerintah Aceh perlu menggelar forum besar yang lebih inklusif. Tidak cukup hanya berdiskusi dengan SKK Migas. Harus ada satu meja besar yang mempertemukan Pemerintah Aceh, DPR RI asal Aceh, DPRA, BPMA, akademisi, ulama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan elemen masyarakat sipil.
Forum semacam ini penting agar keputusan tidak lahir dari ruang sempit elite, melainkan dari konsensus kolektif rakyat Aceh. Pengelolaan migas bukan hanya urusan investasi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi mendatang.
Aceh pernah mengalami paradoks sumber daya: kaya gas, tetapi rakyatnya bertahun-tahun hidup dalam ketimpangan. Blok Andaman tidak boleh mengulang sejarah tersebut. Momentum ini harus menjadi titik balik bahwa setiap tetes gas yang keluar dari bumi Aceh harus menghadirkan keadilan, pekerjaan, industrialisasi, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kesepakatan revisi PoD memang merupakan kabar baik. Namun, itu baru pintu masuk. Perjuangan sesungguhnya adalah memastikan Aceh tidak hanya menjadi lokasi produksi, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi energi nasional.
Blok Andaman adalah ujian kedaulatan energi Aceh. Jika gagal dikelola dengan visi besar, Aceh kembali hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri. Namun jika berhasil, inilah jalan baru menuju Aceh yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda