Breaking News
Memuat breaking news...

BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma, Tekankan Kepastian Tanggung Renteng

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 5.29 PM WIB
BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma, Tekankan Kepastian Tanggung Renteng
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P. SIANTAR (Waspada.id): PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar atas gugatan perlawanan yang diajukan perseroan terkait pelaksanaan eksekusi perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

BNI mencermati putusan tersebut dan akan menempuh langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng dalam pelaksanaan putusan perkara pokok.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar dapat segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan berkepastian hukum.

Oleh karena itu, Okki menegaskan, gugatan perlawanan yang diajukan BNI tidak dimaksudkan untuk menolak kewajiban hukum.

"Tujuannya adalah memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan perkara pokok dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," kata Okki dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, gugatan perlawanan diajukan karena BNI memandang perlunya kejelasan dalam pelaksanaan eksekusi, khususnya terkait penerapan mekanisme tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dalam mekanisme tanggung renteng, pelaksanaan kewajiban melibatkan sejumlah pihak sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan. Karena itu, BNI menilai pelaksanaan eksekusi perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan memperhatikan kedudukan serta tanggung jawab para pihak dalam perkara.

"Kepastian tersebut diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan penafsiran bahwa satu pihak secara otomatis menanggung seluruh kewajiban pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Okki.

Perseroan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola oleh BNI.

BNI tetap membuka ruang koordinasi dengan pengadilan dan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen menangani perkara ini secara kooperatif dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati putusan pengadilan, menjunjung kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak," tutur Okki.

BNI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh berfokus pada kepastian mekanisme pelaksanaan putusan dan tidak mengurangi komitmen perseroan untuk menjalankan setiap kewajiban sesuai putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement