Breaking News
Memuat breaking news...

BNN Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 6 April 2023 - 6.54 PM WIB
BNN Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 36 Kg sabu hasil tangkapan Tim Gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe.

Selain barang bukti, tim juga mengamankan tersangkanya berinisial A ,26, warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kepa BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Sempana Sitepu saat paparan Kamis (6/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mendapat informasi adanya kapal pembawa narkotika masuk di perairan Lhokseumawe, Aceh.

Tim bergerak melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua goni berisi 36 Kg sabu.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tim akhirnya mengamankan tersangka, A yang mau mengambil paket sabu tersebut," ungkapnya.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, tim selanjutnya menyerahkan hasil tangkapan ke BNNP Sumut.

Saat ini, BNNP Sumut tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut.

"Kita sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang yang memerintahkan tersangka, A untuk mengambil sabu tersebut,"sebutnya.

Dalam pengakuannya, lanjut Kombes Pol Sempana, tersangka, A dijanjikan upah Rp 5 juta perbungkus (1Kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut.

Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 Kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.

Terhadap tersangka, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(m27)

Waspada/Ist

Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu memperlihatkan barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan, Kamis (6/4).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement