Breaking News
Memuat breaking news...

BNNK Binjai Musnahkan 65,35 Gram Ganja

Redaksi
Redaksi
Kamis, 28 Desember 2023 - 10.17 PM WIB
BNNK Binjai Musnahkan 65,35 Gram Ganja
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI (Waspada): Sebanyak 65,35 gram ganja kering siap edar, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, bersama institusi terkait di halaman Kantor BNNK Jalan Jend Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (28/12).

Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan sebelumnya berhasil diamankan berkat informasi dari salah seorang karyawan ekspedisi.

"Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim oleh seorang wanita yang ditujukan kepada seseorang bernama Lung, yang beralamat di Jalan Lempaket Tepian, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," kata Ucok Derry.

Namun sesampainya di Perwakilan Lion Parcell yang ada di Kota Samarinda, lanjut Ucok Derry, pihak ekspedisi tidak menemukan alamat yang dimaksud, sehingga paket tersebut dikembalikan ke Binjai.

"Pihak ekspedisi yang di Binjai akhirnya menghubungi pengirim barang yang mengaku bernama Nadia. Namun nomor HP yang dicantumkan ternyata tidak dapat dihubungi," jelasnya.

Curiga dengan isi paket yang ada, sambung Ucok Derry, pihak Lion Parcell pun akhirnya menghubungi BNNK Binjai. "Kecurigaan karyawan Lion Parcell tersebut karena sesuai pengakuan pengirim paket itu berisi handle rem Scoopy vintage. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak berbentuk seperti benda keras," urai Ucok.

Personel BNNK Binjai langsung mendatangi alamat ekspedisi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang mencurigakan tersebut. "Ternyata setelah diperiksa isinya narkotika jenis ganja dengan berat 65,35 gram," tegasnya.

Selanjutnya, sambung Ucok, BNNK melakukan pengecekan CCTV. Namun belum diketahui siapa orang yang mengantarkan narkotika tersebut. "Ganja ini kami amankan dan sudah mendapat keputusan hukum yang sah dari Pengadilan Negeri Binjai, sehingga kita musnahkan," urainya.

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, tim Laboratorium BNN RI terlebih dahulu melakukan uji screening terhadap barang bukti. Usai dipastikan jika barang tersebut positif narkotika jenis ganja, barang bukti itu pun dimusnahkan secara bersama. (a34)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement