Breaking News
Memuat breaking news...

BNNK Gunungsitoli Amankan Tersangka Kurir Sabu Asal Deliserdang

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 April 2023 - 1.19 PM WIB
BNNK Gunungsitoli Amankan Tersangka Kurir Sabu Asal Deliserdang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNNK) berhasil mengamankan seorang tersangka kurir sabu asal Deli Serdang saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jumat (31/3) lalu.

Tersangka yang diamankan petugas BNNK Gunungsitoli berinisial AS alias Tengil, 40,  warga Pasar III Datukkabu, Deliserdang. Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik tranparan berisi sabu seberat 15,63 gram  dan satu unit Handphone merk Nokia.

Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, SH, MM kepada wartawan, Senin (3/4) mengungkapkan penangkapan tersangka berawal ketika adanya informasi dari.masyarakat yang menyebutkan salah seorang penumpang KMP Wira Nauli yang berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli diduga sedangka membawa narkotika jenis sabu.

Petugas yang mendapat informasi tereebut langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Saat KMP Wira Nauli telah sandar di dermaga pelabuhan, petugas langsung mengamankan seorang penumpang yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang dilaporkan masyarakat.

Kemudian petugas menggeledah AS alias Tengil dan menemukan barang bukti dari tersangka berupa satu buah plastik transparan berisi diduga sabu dengan berat 15, 63 gram dan satu unit Handphone merk Nokia.

Selanjutnya petugas memboyong tersangka AS alias Tengil ke Kantor BNNK Gunungsitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas tersangka AS alias Tengil mengaku dirinya disuruh seseorang yang dia sebut bernama Pakcik untuk menjemput sabu di sekitaran Fly Over Amplas dan membawanya ke Nias.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara serendah rendahnya 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(a26/C).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement