Breaking News
Memuat breaking news...

Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 5 Maret 2024 - 6.45 PM WIB
Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Fahren, menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan (19 bulan) penjara terdakwa Boasa J. Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berbau kebencian.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undng-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjumtak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan," ucap Hakim Ketua Fahren, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3)

Hakim menyatakan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," sebut Hakim Fahren.

Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa Boasa Simanjuntak melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

Korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat untuk memberitahukan adanya unggahan video di akun TikTok terdakwa Boasa Simanjuntak dengan menggunakan handphone.

Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) bahwa atas kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam video tersebut memancing emosi HBB, hingga akhirnya
Boasa Simanjuntak dilaporkan ke polisi lantaran dinilai telah mempublikasikan berita bohong (hoaks) dan menghina organisasi HBB. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan Boasa Simanjuntak di PN Medan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement