Breaking News
Memuat breaking news...

BP Jamsostek Aceh Tengah Bersama Forkopimda Bener Meriah Serahkan JKM

Redaksi
Redaksi
Rabu, 28 Desember 2022 - 11.22 AM WIB
BP Jamsostek Aceh Tengah Bersama Forkopimda Bener Meriah Serahkan JKM
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Kepala Cabang BP Jamsostek Aceh Tengah Arif Affan bersama Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si dan Forkopimda Bener Meriah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga dua peserta BP Jamsostek. Waspada/Ist

BENER MERIAH (Waspada): Kepala Cabang BP Jamsostek Aceh Tengah, Arif Affan bersama Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si dan Forkopimda Bener Meriah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga dua peserta BP Jamsostek.

Kedua peserta yang mendapat santunan JKM yakni Alm. Zhul Hamdi merupakan Tenaga Kerja Non-ASN (tenaga honor) di RSUD Munyang Kute, Bener Meriah dan Alm. Samsul Bahri (petani kopi Koperasi Produsen Bersama Mandiri Sejahtera).

Acara penyerahan santunan JKM pada Selasa (27/12) turut dihadiri Pj. Sekda Armansyah, SE.,M.Si, Direktur RSUD Muyang Kute dr. Sritabah Hati Sp. An, Ketua Koperasi Produsen Bersama Mandiri Sejahtera Halwantoni, dan Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah Sukur S.Pd M.Pd.

Arif Affan menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris Alm. Zhul Hamdi sebesar Rp.42.000.000 dan untuk ahli waris Alm. Samsul Bahri senilai Rp.42.558.301.

"Kami dari BP Jamsostek menyampaikan turut berduka kepada para ahli waris kedua almarhum. Semoga santunan yang diserahkan ini dapat digunakan sesuai kebutuhan," ujar Arif Affan.



Dalam kesempatan ini, Arif Affan juga menyempatkan menyerahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan BP Jamsostek yang baru saja didaftarkan oleh Pemkab Bener Meriah.

Peserta yang sudah terdaftar sampai saat ini mencapai 1.338 guru non ASN dan guru Dacil yang dianggarkan pada anggaran perubahan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.

"Saat ini kepesertaan tidak hanya untuk pekerja swasta dan non ASN saja, namun juga sudah menyasar kepada pekerja informal seperti guru ngaji, pengurus rumah ibadah dan sebagainya yang beberapa sektoral bisa didukung oleh APBD, iuran mereka bisa ditanggung pemerintah daerah," ujar Arif Affan.

Dia juga berharap perluasan kepesertaan yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 dapat melindungi seluruh pekerja formal maupun informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement