Breaking News
Memuat breaking news...

BPJamsostek Sosialisasi Pergub Aceh No. 11 Tahun 2022

Redaksi
Redaksi
Senin, 30 Mei 2022 - 9.03 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan sosialisasi dan penyeragaman pemahaman Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 tahun 2022, kepada Dinas Ketenagakerjaan se-Aceh di Kota Sabang.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (30/5) menyatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, perluasan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Aceh untuk semua segmen baik penerima upah, bukan penerima upah, jasa kontruksi, maupun pekerja penerima bantuan iuran.

BPJamsostek saat melakukan sosialisasi dan penyeragaman pemahaman Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 tahun 2022, kepada Dinas Ketenagakerjaan se-Aceh di Kota Sabang. Waspada/ist

Selain itu juga sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana pemerintah daerah mengeluarkan regulasi daerah.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam melaksanakan Pergub Nomor 11, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di Aceh,” katanya.

Syarifah menyampaikan Pergub ini berlaku secara mutatis dan mutandis untuk pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Selain itu, sumber anggaran pelaksanaan Jamsostek ini dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Baitul Mal, maupun dana TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Sumbagut, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek dan Kepala Bidang Kepesertaan se-Aceh, Kadisnakermobduk Aceh Akmil Husen, Sekdis Irfansyah Siregar, Kasubbag Pergub Frizal, dan para kepala dinas tenaga kerja se-Aceh.(b13)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement