Breaking News
Memuat breaking news...

BPJS Kesehatan Tanggapi Keluhan Peserta Saat Berobat

Redaksi
Redaksi
Senin, 11 Desember 2023 - 9.45 AM WIB
BPJS Kesehatan Tanggapi Keluhan Peserta Saat Berobat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIDIKALANG (Waspada): BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan, sedangkan KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh  BPJS Kesehatan.

Pasien yang memiliki kartu BPJS kerapkali mengalami kendala saat berobat di RSUD Sidikalang, Kab. Dairi seperti pelayanan yang kurang prima, adanya kartu nonaktif, penagihan biaya ambulans bagi pasien dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui permasalahan ini, Kepala Kantor Layanan Oprasional Kesehatan (KLOK) Kab. Dairi Yesika Sitanggang saat dikonfirmasi Waspada dalam keteranganya secara tertulis menjelaskan, secara teknis penanganan pasien adalah pihak tenaga medis atau rumah sakit, Kantor BPJS adalah sebagai pengelola program jaminan kesehatan.

Disinggung jumlah penduduk Kabupaten Dairi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Yesika mengatakan, sebanyak 288.684 jiwa penduduk Kabupaten Dairi sudah terdata sampai dengan 1 Desember 2023. Sementara penduduk yang belum ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejumlah 32.862 jiwa.

Yesika Sitanggang menambahkan, untuk peserta yang terdaftar mandiri namun menunggak dapat mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan dengan cara mencicil. "Bagi penduduk yang tidak mampu diharapkan tidak mendaftarkan mandiri tapi agar diusulkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," sebutnya.

Untuk menjadi tanggungan pemerintah pusat dapat melalui usulan desa, melalui usulan Dinas Sosial. Sedangkan tanggungan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi hanya mengcover 32.000 peserta dan pemenuhan kuota tersebut telah dilakukan.

Ditambahkan Yesika, terkait adanya kepesertaan JKN nonaktif dapat diakibatkan beberapa hal, seperti peserta mandiri yang tidak membayar iurannya secara rutin maka akan nonaktif, kepesertaan mandiri akan aktif ketika peserta tersebut membayarkan iurannya. Program Rehab BPJS Kesehatan boleh dengan cara mencicil, katanya, sambil menunjukkan selebaran tata cara membayar tunggakan iuran BPJS mandiri.(a25).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement