Breaking News
Memuat breaking news...

BPKD Agara Bayar Siltap Aparatur Desa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 9 Mei 2024 - 9.11 AM WIB
BPKD Agara Bayar Siltap Aparatur Desa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara membayarkan Penghasilan tetap (Siltap) Aparatur Desa untuk bulan Februari dan Maret 2024 melalui masing-masing rekening desa.

"Siltap aparatur desa melalui rekening desa sebanyak delapan kecamatan," kata Kepala BPKD, Syukur Selamat Karo Karo melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Zakaria kepada Waspada.id, Rabu (8/5).

Lanjutnya, kemungkinan dalam minggu depan, delapan kecamatan lagi dibayarkan diantaranya, Babussalam, Lawe Sigala -gala,Babul Makmur, Bukit Tusam, Semadam, Ketambe, Deleng Perkison dan Kecamatan Leuser.

"Karena saat ini tengah proses pengajuan ke pos bantuan untuk pembuatan SPP dan SPM.
Hal inilah yang membuat Siltap aparatur desa tidak serentak dibayarkan karena semua tergantung dengan pengajuan setiap kecamatan masing-masing," jelasnya.

Dalam proses ini, lanjutnya, jika kelengkapan berkas dan syarat administrasi pengajuan sudah lengkap dan memenuhi syarat, tentunya akan diantar ke Bank Aceh Syariah untuk dicairkan dan transfer ke rekening masing-masing desa.

Namun Zakaria mengimbau kepada aparatur desa untuk secepatnya menyelesaikan dan melengkapi berkas SPP Siltap melalui BPKD Aceh Tenggara, supaya kedepannya Siltap desa tidak terkendala untuk pencairannya. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement