BPKH Prioritaskan Keamanan Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen di Sukuk

JAKARTA (Waspada id): Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi konservatif. Sebanyak 70 persen portofolio ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas dana jamaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar keuntungan, tetapi harus mempertimbangkan keamanan modal, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” ujar Fadlul, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, komposisi tersebut mencerminkan mandat BPKH untuk mengelola dana haji dengan prinsip kehati-hatian. Profil investasi konservatif membuat keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi prioritas dibandingkan mengejar imbal hasil lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” katanya.
Fadlul menjelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran hingga pertanggungjawaban keuangan haji.
Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta, kata dia, merupakan bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Fadlul.
BPKH mulai berdiri pada 2017. Adapun pemberian nilai manfaat kepada jamaah mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
BPKH dan Kementerian Haji Punya Mandat Berbeda
Fadlul juga menegaskan perbedaan mandat antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH berperan mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan kementerian menjalankan fungsi pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi sumber dana, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program kementerian berjalan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” jelas Fadlul.
Untuk penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jaringan BPS yang tersebar di berbagai daerah menjadi salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat melakukan setoran dana haji.(id11)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda