Breaking News
Memuat breaking news...

BPMA Jangan Tinggal Nama: Ancaman Senyap di Balik RUU Migas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 7.53 PM WIB
BPMA Jangan Tinggal Nama: Ancaman Senyap di Balik RUU Migas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Dr Usman Lamreung

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki fase menentukan. Pada 18 Agustus 2026, DPR menyetujui RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Salah satu substansi pentingnya adalah penataan kelembagaan hulu migas, termasuk gagasan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. DPR juga menekankan penguatan manfaat bagi daerah penghasil.

Bagi Aceh, perubahan ini bukan sekadar perkara nomenklatur kelembagaan. Ia menyentuh jantung kewenangan khusus Aceh dalam mengelola sumber daya migas.

Pertanyaannya: jika kelak BUK menjadi instrumen utama negara dalam penguasaan dan pengusahaan migas nasional, di mana posisi Aceh dan BPMA?

Pertanyaan itu harus dijawab di dalam undang-undang. Jangan diserahkan kepada peraturan pemerintah atau kebijakan kementerian setelah UU disahkan.

Secara konstitusional dan akademik, Aceh merupakan contoh asymmetric decentralization atau otonomi asimetris. Kewenangan Aceh lahir dari konstruksi hukum khusus yang berbeda dengan provinsi lain.

Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di darat dan laut dalam wilayah kewenangan Aceh.

Bahkan, kontrak kerja sama dengan pihak lain hanya dapat dilakukan apabila keseluruhan isi kontrak disepakati Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga harus memperoleh persetujuan DPRA sebelum pembicaraan kontrak dengan Pemerintah.

Ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dalam desain tersebut, BPMA bertugas melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kontrak kerja sama hulu migas di wilayah kewenangan Aceh.

Artinya, BPMA bukan sekadar kantor perwakilan pemerintah pusat di Aceh. Ia adalah instrumen kelembagaan yang lahir dari rezim kekhususan Aceh.

Ancaman Erosi Kewenangan

DPR kini mendorong pembentukan BUK yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan migas. Gagasan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Secara nasional, desain itu dapat dipahami. Indonesia menghadapi persoalan serius. Natural decline produksi migas disebut telah berada di atas 7 persen per tahun, sementara realisasi lifting minyak per Juli 2026 sekitar 573 ribu barel per hari. DPR bahkan menyebut cadangan minyak nasional tersisa sekitar 2,4 miliar barel.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika desain nasional itu diterapkan di Aceh.

Jika arsitekturnya kelak menjadi Negara → BUK nasional → kontraktor, tanpa klausul khusus bagi Aceh, terdapat risiko erosi kewenangan BPMA.

BPMA mungkin tetap berdiri secara formal. Papan namanya tetap tergantung. Kantornya tetap ada. Pejabatnya tetap bekerja. Tetapi kewenangan strategisnya dapat menyusut secara substantif.

Inilah yang harus dihindari.

Aceh bukan daerah yang meminta kewenangan tanpa basis ekonomi. Laporan kinerja resmi mencatat produksi hulu migas Aceh mencapai 20.373 BOEPD pada 2022, 18.461 BOEPD pada 2024, dan 15.320 BOEPD pada 2025. Produksi 2025 memang berada di bawah target 15.652 BOEPD, antara lain akibat natural decline dan gangguan operasional.

Bahkan pada kuartal I 2025, produksi mencapai 18.407 BOEPD atau 118 persen dari target WP&B.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa migas Aceh masih mempunyai nilai strategis bagi ketahanan energi nasional.

Karena itu, kepentingan Aceh tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa besar Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan menentukan arah pengelolaan sumber daya tersebut?

Daerah yang hanya menerima DBH adalah penerima manfaat. Daerah yang ikut menentukan kontrak, pengembangan lapangan, participating interest, pemanfaatan gas, dan industri hilir adalah economic actor.

Aceh harus bergerak dari sekadar daerah penghasil menjadi daerah pengelola.

Kekhawatiran terbesar sesungguhnya bukan pembubaran BPMA secara langsung. Ancaman yang lebih halus justru ketika BPMA tetap ada, tetapi kehilangan fungsi strategisnya.

Jangan sampai terjadi retensi kelembagaan tanpa retensi kewenangan.

Jika BUK nasional menjadi pemegang seluruh fungsi strategis hulu, sedangkan BPMA hanya menjadi lembaga koordinasi dan pengawasan, semangat Pasal 160 UUPA mengalami pengerdilan.

Karena itu, RUU Migas harus secara eksplisit menyatakan bahwa pembentukan BUK nasional tidak mengurangi ataupun mengambil alih kewenangan Pemerintah Aceh dan BPMA sebagaimana diatur dalam UUPA.

Hubungan BUK dengan BPMA harus dirancang koordinatif dan komplementer, bukan subordinatif.

Revisi UUPA Harus Berjalan Paralel

Aceh juga tidak boleh sekadar menunggu pembahasan RUU Migas. Revisi UUPA harus berjalan bersamaan.

Pasal 160 perlu diperkuat dengan memperjelas kewenangan BPMA, mekanisme kontrak kerja sama, posisi Pemerintah Aceh, peran DPRA, participating interest, keterlibatan BUMD, pemanfaatan gas untuk kebutuhan Aceh, hingga pengembangan industri hilir.

DPR menyatakan RUU Migas masih akan memasuki pembahasan bersama pemerintah setelah proses Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Artinya, ruang intervensi kebijakan Aceh masih terbuka.

DPR juga menyatakan RUU Migas akan memperkuat peran BUMD dan koperasi dalam sektor hulu, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai participating interest. Ini peluang yang harus dimanfaatkan Aceh, bukan sekadar disaksikan.

Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA harus segera menyusun satu posisi politik-hukum Aceh terhadap RUU Migas.

Bukan sekadar lobi. Bukan pula hanya pernyataan politik. Aceh harus datang membawa legal drafting.

Rumusan pokoknya mesti terang: RUU Migas nasional tidak boleh mengurangi, mengesampingkan, atau mengambil alih kewenangan Aceh yang telah diberikan UUPA.

Ini bukan permintaan hak baru. Ini perlindungan terhadap kewenangan yang telah diberikan negara.

RUU Migas memang diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Tetapi efisiensi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan desain kekhususan Aceh.

Jika UU baru kelak membuat Pertamina atau BUK nasional menjadi satu-satunya pintu strategis pengelolaan migas, sementara BPMA hanya menjadi pelengkap administratif, Aceh berpotensi kehilangan substansi kewenangannya tanpa pernah secara resmi kehilangan BPMA.

Di situlah bahaya sesungguhnya: lembaganya masih hidup, tetapi kewenangannya telah mati.

Karena itu, sikap Aceh harus tegas: mendukung reformasi tata kelola migas nasional, tetapi menolak setiap desain yang menghapus atau mengerdilkan kewenangan khusus Aceh.

Sebab ini bukan perkara Aceh melawan Jakarta. Bukan pula soal daerah hendak merebut kewenangan pusat.

Ini tentang ujian bagi negara: apakah RUU Migas mampu menjaga kepentingan energi nasional tanpa mengingkari kekhususan Aceh yang telah dijamin oleh hukum?

Jangan sampai ketika RUU Migas disahkan, BPMA masih berdiri di Aceh—tetapi Aceh tak lagi berdaulat atas kewenangan yang dahulu diberikan kepadanya.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement