Breaking News
Memuat breaking news...

BPOM Diminta Tertibkan Kosmetik Ilegal Online

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 7 Januari 2023 - 7.30 PM WIB
BPOM Diminta Tertibkan Kosmetik Ilegal Online
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal yang dijual secara online masih sangat marak.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera bertindak.

Menurut LaNyalla, peredaran kosmetik tersebut sangat membahayakan kesehatan
pengguna, terutama kaum perempuan.

"Saya minta Badan POM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya, dengan semakin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial," ujar LaNyalla, Sabtu (7/1/2023) dalam relisnya di Jakarta.

Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Sebab, selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak.

“Saya sepakat, pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend," tukas dia.

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta Badan POM dan instansi terkait untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna.

"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan Badan POM ini sangat berbahaya," ucapnya.(j05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement