Breaking News
Memuat breaking news...

BRI Cabang Lubuk Pakam Jelaskan Eksekusi Objek jaminan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Februari 2024 - 11.44 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN, ( Waspada); BRI Cabang Lubuk Pakam menyampaikan penjelasan terkait pengaduan nasabah Armaini (48) Jalan Sutomo Deliserdang ke Poldasu diduga karena tindak pidana perbankan perihal eksekusi objek jaminan yang dilakukan bank pemerintah itu.

Dalam keterangan tertulis yang salinannya diterima Waspada, Rabu (21/2), M. Maltha Agustira selaku Pemimpin BRI Cabang Lubuk Pakam, berdasarkan investigasi BRI, nasabah merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan lelang agunan, BRI telah melakkukan proses lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 192/Pdt.G/2022/PN.Lbp yang diterbitkan pada Agustus 2023.

Selanjutanya, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).

Sebelumnya diberitakan, Armaini kecewa karena penyidik Subdit Fismondev Krimsus Poldasu belum menetapkan tersangka atas laporannya STTLP/B/ 2242/XII/2022/SPKT di Polda Sumut.(m28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement