Breaking News
Memuat breaking news...

BRI Tunduk Pada Peraturan, Tegaskan Agunan Belum Dapat Diserahkan karena Pemilik Sah Tidak Hadir

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 11.36 AM WIB
BRI Tunduk Pada Peraturan, Tegaskan Agunan Belum Dapat Diserahkan karena Pemilik Sah Tidak Hadir
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN ( Waspada.id); 3 Agustus 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Medan Gatot Subroto memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan penahanan agunan milik seorang debitur di BRI Unit Klumpang.

BRI menegaskan bahwa debitur atas nama Yulis bukan merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), melainkan nasabah Kupedes Komersil. Dengan demikian, informasi yang menyebut kasus tersebut sebagai penahanan agunan KUR tidak sesuai dengan fakta.

BRI menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban kredit telah dilakukan melalui mekanisme negosiasi bersama keluarga debitur. Atas permohonan keringanan bunga berjalan dan bunga ditunda, BRI memproses usulan tersebut sesuai ketentuan internal hingga memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang. Setelah proses tersebut selesai, kewajiban kredit debitur telah dinyatakan lunas.

Adapun terkait pengembalian dokumen agunan, BRI menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan bahwa dokumen hanya dapat diserahkan kepada pemilik sah atau pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, pemilik pinjaman tidak hadir dan berdasarkan informasi yang diterima, keberadaannya belum diketahui sehingga penyerahan kepada pihak lain belum dapat dilakukan.

Pemimpin Cabang BRI Medan Gatot Subroto, Rian Darmawan, mengatakan "BRI tidak pernah menahan hak nasabah. Namun sebagai lembaga perbankan, kami berkewajiban memastikan setiap penyerahan dokumen agunan dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak nasabah sekaligus upaya mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari".

Ia menambahkan bahwa BRI tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga debitur agar proses administrasi pengembalian agunan dapat segera diselesaikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

BRI senantiasa berkomitmen menjalankan operasional bisnis dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah.(id12)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement