Breaking News
Memuat breaking news...

Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 - 9.39 AM WIB
Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan tersebut sempat dipandang sebagai penegasan penting terhadap arah reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Namun, perkembangan regulasi berikutnya kembali memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menjaga batas antara institusi kepolisian dan jabatan sipil. Fenomena tersebut menggambarkan praktik “buka tutup” rangkap jabatan polisi yang terus berulang dalam perjalanan reformasi kelembagaan Indonesia.

Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah administrasi kepegawaian. Rangkap jabatan menyentuh prinsip-prinsip fundamental dalam negara demokrasi, terutama mengenai profesionalisme aparat, supremasi sipil, dan pembatasan kekuasaan. Dalam negara hukum, setiap institusi dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu dengan mekanisme akuntabilitas yang berbeda. Ketika seorang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan, loyalitas kelembagaan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Sejarah reformasi Indonesia menunjukkan pemisahan Polri dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 bukan sekadar perubahan organisasi. Pemisahan tersebut merupakan bagian dari upaya besar membangun institusi keamanan yang profesional dan demokratis. Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat. Perubahan tersebut lahir dari kesadaran demokrasi memerlukan batas yang jelas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil.

Putusan MK sebagai Koreksi Hukum

Samuel P. Huntington (1957) dalam The Soldier and the State menjelaskan profesionalisme aparatur keamanan hanya dapat berkembang apabila terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi keamanan dan fungsi politik. Ketika batas tersebut kabur, institusi keamanan berpotensi kehilangan fokus profesionalnya dan terlibat dalam dinamika kekuasaan yang tidak menjadi mandat utamanya. Meskipun Huntington berbicara mengenai militer, prinsip tersebut relevan untuk membaca posisi kepolisian dalam negara demokrasi modern.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan semakin banyak anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di kementerian, lembaga negara, badan usaha milik negara, hingga berbagai institusi pemerintahan lainnya. Fenomena tersebut menimbulkan kesan batas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil semakin fleksibel. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai reformasi sektor keamanan mengalami stagnasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hadir sebagai koreksi terhadap praktik tersebut. Mahkamah menghapus frasa yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian melalui mekanisme penugasan. Substansi putusan tersebut sangat jelas: anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Mahkamah sedang menegaskan prinsip konstitusional mengenai pemisahan fungsi antara jabatan sipil dan jabatan kepolisian.

Pesan yang terkandung dalam putusan tersebut sesungguhnya sederhana. Negara tetap dapat memanfaatkan kompetensi dan pengalaman anggota kepolisian untuk mengisi berbagai jabatan publik. Namun pemanfaatan tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip profesionalisme dan supremasi sipil. Kompetensi seseorang dapat digunakan negara, tetapi status kedinasannya harus mengikuti ketentuan konstitusional yang berlaku.

Masalah muncul ketika perdebatan mengenai penugasan anggota Polri aktif kembali mengemuka setelah lahirnya perubahan regulasi baru. Meskipun terdapat argumentasi mengenai kebutuhan negara menghadapi ancaman keamanan modern, kekhawatiran tetap muncul mengenai kemungkinan terbukanya kembali ruang bagi praktik yang sebelumnya telah dikoreksi Mahkamah Konstitusi.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Mark Tushnet (2020) menjelaskan ancaman terhadap konstitusionalisme sering muncul bukan melalui pelanggaran hukum yang terbuka, melainkan melalui perubahan regulasi yang secara formal tampak sah tetapi secara substantif menggeser prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditegaskan sebelumnya. Fenomena semacam ini sering disebut sebagai pengelakan terhadap semangat konstitusi.

Kejelasan Mandat dan Mekanisme Pengawasan

Pendukung penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil biasanya mengemukakan alasan efektivitas pemerintahan. Tantangan keamanan modern, mulai dari kejahatan siber hingga terorisme, dinilai membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman operasional di bidang keamanan. Argumen tersebut memiliki dasar rasional. Negara memang membutuhkan aparatur yang kompeten untuk menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks.

Namun efektivitas tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran dalam membangun tata kelola pemerintahan. Larry Diamond (2019) mengingatkan demokrasi menghadapi risiko serius ketika alasan efisiensi dan efektivitas digunakan untuk memperluas kekuasaan negara tanpa penguatan pengawasan. Dalam banyak kasus, konsentrasi kekuasaan tumbuh secara bertahap melalui kebijakan yang tampak pragmatis dan rasional.

David H. Bayley (2006) menegaskan kepolisian demokratis bukan ditandai oleh luasnya kewenangan yang dimiliki, melainkan oleh tingginya tingkat akuntabilitas kepada hukum dan masyarakat. Perspektif tersebut mengingatkan profesionalisme institusi keamanan tidak lahir dari perluasan fungsi, melainkan dari kejelasan mandat dan kuatnya mekanisme pengawasan.

Perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi pada akhirnya mencerminkan perdebatan yang lebih besar mengenai arah demokrasi Indonesia. Pilihan yang dihadapi bukan antara negara yang kuat atau negara yang lemah. Persoalannya terletak pada bagaimana membangun institusi yang kuat sekaligus tunduk pada hukum dan prinsip-prinsip konstitusional. Reformasi sektor keamanan tidak hanya berbicara mengenai efektivitas institusi, tetapi juga mengenai kemampuan menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan akuntabilitas.

Polemik buka tutup rangkap jabatan polisi menunjukkan reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan besar. Konsistensi terhadap prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan pembatasan kekuasaan akan menentukan arah reformasi pada masa mendatang. Tanpa konsistensi tersebut, reformasi berisiko berubah menjadi slogan yang kehilangan makna substantif dalam praktik ketatanegaraan.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement