Breaking News
Memuat breaking news...

Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi (2)

Redaksi
Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026 - 8.56 AM WIB
Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi (2)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sempat menghadirkan harapan baru bagi agenda reformasi kepolisian di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian. Norma yang selama ini membuka ruang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian dipandang bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menghendaki profesionalisme aparat dan supremasi sipil.

Dalam perspektif hukum tata negara, putusan tersebut sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai status kepegawaian anggota Polri. Mahkamah sedang membangun sebuah prinsip yang lebih mendasar, yakni perlunya menjaga batas yang jelas antara institusi keamanan dan institusi sipil. Batas tersebut merupakan salah satu fondasi penting dalam negara demokrasi modern.

Namun perkembangan berikutnya memperlihatkan dinamika yang menarik. Ketika revisi Undang-Undang Polri disahkan dengan berbagai substansi yang diklaim sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan, muncul kembali pertanyaan mengenai posisi anggota Polri aktif dalam jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian. Pertanyaan tersebut bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan menyangkut konsistensi negara terhadap arah reformasi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam teori konstitusi modern, putusan mahkamah konstitusi memiliki fungsi lebih luas dibanding menyelesaikan sengketa norma. Putusan pengadilan konstitusi berperan menjaga konsistensi arah ketatanegaraan sekaligus memastikan setiap cabang kekuasaan bergerak dalam koridor konstitusi. Karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945, persoalannya tidak berhenti pada penghapusan satu pasal atau satu frasa. Yang lahir adalah prinsip hukum baru yang mengikat seluruh lembaga negara.

Penghormatan Konstitusional

Aharon Barak (2006) menjelaskan putusan pengadilan konstitusi tidak hanya mengikat pada aspek tekstual, tetapi juga pada prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi dasar pertimbangannya. Dengan demikian, kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak cukup dilakukan melalui perubahan redaksional semata. Yang jauh lebih penting ialah penghormatan terhadap semangat konstitusional yang dibangun melalui putusan tersebut.

Dari sudut pandang tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sesungguhnya telah menegaskan satu prinsip yang sangat jelas: anggota Polri aktif tidak boleh menjalankan fungsi jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status kedinasannya sebagai anggota kepolisian. Prinsip tersebut lahir dari kebutuhan menjaga profesionalisme institusi dan mencegah terjadinya percampuran fungsi yang dapat mengganggu akuntabilitas pemerintahan.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebutuhan praktis pemerintahan berhadapan dengan prinsip konstitusional tersebut. Pemerintah sering berargumentasi tantangan keamanan modern membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman operasional dan keahlian khusus. Ancaman kejahatan siber, perdagangan manusia, kejahatan lintas negara, serta berbagai bentuk kejahatan terorganisasi dinilai memerlukan keterlibatan personel yang memahami secara mendalam aspek keamanan dan penegakan hukum.

Argumen tersebut tidak dapat diabaikan. Negara memang memerlukan aparatur yang kompeten untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Akan tetapi, kebutuhan terhadap kompetensi tidak selalu identik dengan kebutuhan mempertahankan status aktif sebagai anggota kepolisian.

Dalam negara demokrasi, pemanfaatan kompetensi individu dan pemanfaatan kewenangan institusional merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang dapat diangkat menduduki jabatan sipil karena memiliki pengalaman kepolisian, tetapi ketika jabatan tersebut berada dalam ranah sipil, maka prinsip supremasi sipil menghendaki pelepasan status aktif dari institusi keamanan.

Samuel P. Huntington (1957) menjelaskan profesionalisme aparatur keamanan bertumpu pada spesialisasi fungsi dan kejelasan peran. Ketika aparatur keamanan mulai menjalankan fungsi-fungsi yang berada di luar mandat utamanya, batas profesionalisme menjadi kabur. Akibatnya, institusi keamanan berpotensi terseret ke dalam dinamika birokrasi dan politik yang tidak menjadi tugas pokoknya.

Pelajaran penting juga dapat ditemukan dari pengalaman negara-negara demokrasi. Di banyak negara, keterlibatan personel keamanan dalam jabatan sipil tidak dilarang secara mutlak. Namun terdapat syarat yang sangat ketat mengenai pelepasan status aktif, pengaturan konflik kepentingan, serta mekanisme akuntabilitas. Tujuannya bukan membatasi karier individu, melainkan menjaga kejelasan hubungan antara kekuasaan sipil dan institusi keamanan.

Profesional, Netral, dan Pelayanan Publik

Indonesia sesungguhnya telah menempuh arah yang sama sejak Reformasi 1998. Pemisahan Polri dari TNI bukan sekadar restrukturisasi organisasi. Reformasi tersebut bertujuan menciptakan institusi keamanan yang profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik. Karena alasan itu, munculnya kembali perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi aktif menunjukkan agenda reformasi belum sepenuhnya selesai.

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah munculnya kecenderungan perluasan fungsi institusi keamanan ke berbagai sektor pemerintahan. Fenomena tersebut sering kali dibenarkan atas nama efektivitas, percepatan pembangunan, atau kebutuhan koordinasi. Padahal, sejarah ketatanegaraan menunjukkan perluasan fungsi keamanan ke wilayah sipil hampir selalu memunculkan risiko akumulasi kekuasaan.

Juan J. Linz dan Alfred Stepan (1996) menjelaskan salah satu indikator konsolidasi demokrasi adalah keberhasilan menciptakan batas yang tegas antara otoritas sipil dan institusi keamanan. Ketika batas tersebut mulai melemah, demokrasi menghadapi risiko meningkatnya dominasi institusi yang memiliki kapasitas koersif dalam ruang kebijakan publik.

Kekhawatiran tersebut bukan berarti menempatkan kepolisian sebagai ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, kepolisian merupakan elemen penting dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum. Justru karena pentingnya posisi tersebut, institusi kepolisian perlu dijaga agar tetap fokus pada mandat utamanya. Profesionalisme tumbuh melalui spesialisasi fungsi, bukan melalui perluasan peran yang tidak terbatas.

Dalam konteks itulah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca. Putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran kepolisian, melainkan memperkuat profesionalitas institusi melalui penegasan batas kewenangan. Mahkamah sedang mengingatkan demokrasi memerlukan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan pembatasan kekuasaan.

Perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi aktif kemungkinan besar akan terus berlangsung. Kompleksitas tantangan keamanan dan kebutuhan birokrasi modern akan selalu menghadirkan argumentasi baru mengenai pentingnya penugasan anggota kepolisian di luar institusi. Namun satu hal yang tidak boleh berubah adalah komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi reformasi.

Supremasi sipil, profesionalisme, dan akuntabilitas bukan sekadar slogan politik yang lahir pada masa reformasi. Ketiganya merupakan prinsip yang menentukan kualitas demokrasi dan negara hukum. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijaga secara konsisten, reformasi memperoleh makna yang nyata. Sebaliknya, ketika batas antara jabatan sipil dan jabatan keamanan terus dinegosiasikan demi kepentingan jangka pendek, reformasi berisiko kehilangan arah yang selama ini menjadi pijakan utama perjalanan demokrasi Indonesia.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement