Breaking News
Memuat breaking news...

Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi (3)

Redaksi
Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 - 10.21 AM WIB
Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi (3)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota Polri aktif sesungguhnya bukan sekadar perdebatan mengenai hukum kepegawaian atau tata kelola birokrasi. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan salah satu prinsip paling mendasar dalam negara demokrasi modern, yakni supremasi sipil. Ketika anggota kepolisian aktif menduduki jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai legalitas penempatannya, melainkan juga mengenai bagaimana batas antara kekuasaan sipil dan kekuasaan keamanan dipelihara dalam praktik ketatanegaraan.

Dalam konteks Indonesia, perdebatan tersebut memperoleh momentum baru setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut dipandang banyak kalangan sebagai penguatan terhadap agenda reformasi yang sejak awal bertujuan membangun institusi keamanan yang profesional, netral, dan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi.

Meskipun demikian, dinamika politik hukum yang berkembang setelah putusan tersebut menunjukkan persoalan belum sepenuhnya selesai. Revisi Undang-Undang Polri dan berbagai perdebatan mengenai penugasan anggota kepolisian di luar institusi kembali membuka ruang diskusi mengenai arah reformasi sektor keamanan Indonesia. Apakah Indonesia sedang bergerak menuju penguatan supremasi sipil atau justru mengalami perluasan pengaruh institusi keamanan dalam ruang pemerintahan sipil?

Pertanyaan tersebut penting karena sejarah demokrasi di berbagai negara menunjukkan hubungan antara institusi keamanan dan otoritas sipil selalu menjadi salah satu indikator utama kualitas demokrasi. Demokrasi yang matang ditandai oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan prinsip pembatasan kekuasaan. Sebaliknya, demokrasi yang rapuh sering kali memperlihatkan kecenderungan kaburnya batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil.

Samuel P. Huntington (1957) menjelaskan salah satu ciri utama profesionalisme aparatur keamanan adalah keberadaan batas yang jelas antara ranah keamanan dan ranah politik. Profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis atau kapasitas operasional. Profesionalisme juga berkaitan dengan kesediaan institusi untuk tetap berada dalam wilayah kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan hukum.

Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum

Gagasan tersebut menjadi relevan ketika membaca perkembangan tata kelola kepolisian di Indonesia. Sejak Reformasi 1998, agenda besar yang diperjuangkan bukan hanya pemisahan Polri dari TNI, tetapi juga pembentukan institusi kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik dan penegakan hukum. Reformasi tersebut lahir dari kesadaran demokrasi memerlukan aparat keamanan yang profesional sekaligus akuntabel.

Pemisahan Polri dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 merupakan bagian dari transformasi tersebut. Kepolisian ditempatkan sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam kerangka negara hukum demokratis. Langkah tersebut menjadi salah satu capaian penting reformasi karena berhasil mengubah desain kelembagaan yang sebelumnya sangat dipengaruhi paradigma keamanan negara menjadi paradigma keamanan masyarakat.

Namun perjalanan reformasi tidak pernah berjalan dalam garis lurus. Berbagai perkembangan menunjukkan adanya kecenderungan yang menarik untuk dicermati. Di satu sisi, tuntutan profesionalisme kepolisian terus menguat. Di sisi lain, kebutuhan birokrasi dan kompleksitas tantangan keamanan mendorong semakin luasnya keterlibatan personel kepolisian dalam berbagai sektor pemerintahan.

Pendukung keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil biasanya mengemukakan alasan pragmatis. Negara membutuhkan aparatur yang memiliki pengalaman lapangan, kemampuan manajerial, serta pemahaman mengenai isu-isu keamanan yang semakin kompleks. Ancaman siber, kejahatan transnasional, perdagangan manusia, terorisme, hingga kejahatan ekonomi memang menuntut koordinasi yang lebih erat antara berbagai institusi negara.

Argumen tersebut memiliki rasionalitas tersendiri. Tidak dapat dipungkiri tantangan keamanan abad ke-21 berbeda jauh dibanding tantangan yang dihadapi negara beberapa dekade lalu. Kompleksitas ancaman menuntut kapasitas kelembagaan yang lebih adaptif dan responsif. Akan tetapi, kebutuhan terhadap kompetensi tidak serta-merta menghapus pentingnya pembatasan kekuasaan.

Larry Diamond (2019) mengingatkan demokrasi modern menghadapi ancaman bukan hanya dari kekuatan yang secara terbuka menolak demokrasi, melainkan juga dari proses normalisasi perluasan kekuasaan negara yang berlangsung secara bertahap. Dalam banyak kasus, perluasan tersebut dibenarkan melalui argumentasi efisiensi, stabilitas, atau efektivitas pemerintahan. Padahal dampaknya dapat mengurangi ruang akuntabilitas dan memperlemah mekanisme pengawasan.

Perspektif tersebut penting untuk membaca polemik rangkap jabatan polisi aktif. Persoalannya bukan terletak pada kualitas individu yang menduduki jabatan tertentu. Banyak anggota Polri memiliki kapasitas dan integritas yang memadai untuk mengelola berbagai bidang pemerintahan. Akan tetapi, demokrasi tidak dibangun berdasarkan asumsi mengenai kualitas individu. Demokrasi dibangun melalui pengaturan institusi dan pembatasan kekuasaan.

Akuntabilitas Hukum dan Publik

David H. Bayley (2006) menegaskan karakter utama kepolisian demokratis terletak pada akuntabilitasnya kepada hukum dan publik. Kepolisian yang profesional tidak diukur dari luasnya wilayah pengaruh institusional, melainkan dari kemampuannya menjalankan fungsi penegakan hukum secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan orientasi reformasi kepada tujuan awalnya. Mahkamah tidak sedang membatasi kontribusi anggota kepolisian terhadap pembangunan nasional. Mahkamah sedang mengingatkan pentingnya menjaga batas antara fungsi kepolisian dan fungsi pemerintahan sipil agar profesionalisme institusi tetap terpelihara.

Pengalaman negara-negara demokrasi menunjukkan supremasi sipil tidak lahir secara otomatis melalui perubahan regulasi. Supremasi sipil tumbuh melalui budaya konstitusional yang menghormati batas-batas kewenangan institusi. Juan J. Linz dan Alfred Stepan (1996) menjelaskan demokrasi yang terkonsolidasi memerlukan kesepakatan bersama mengenai posisi institusi keamanan dalam sistem politik. Ketika batas tersebut terus diperdebatkan atau dinegosiasikan, proses konsolidasi demokrasi menjadi lebih rentan.

Indonesia telah menempuh perjalanan panjang sejak Reformasi 1998. Berbagai kemajuan berhasil dicapai dalam membangun institusi keamanan yang lebih profesional dan demokratis. Namun kemajuan tersebut tidak boleh dianggap selesai. Reformasi merupakan proses yang menuntut konsistensi, terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan praktis dan kebutuhan jangka pendek.

Polemik buka tutup rangkap jabatan polisi memperlihatkan reformasi sektor keamanan masih berada dalam proses yang dinamis. Perdebatan tersebut akan terus muncul selama negara menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dan prinsip pembatasan kekuasaan. Tantangannya bukan memilih salah satu di antara keduanya, melainkan memastikan keduanya berjalan secara seimbang.

Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi kepolisian tidak dapat hanya dilihat dari peningkatan kapasitas institusi atau perluasan kewenangan. Keberhasilan reformasi juga ditentukan oleh kemampuan menjaga prinsip supremasi sipil, memperkuat akuntabilitas, serta mempertahankan profesionalisme kepolisian dalam koridor konstitusi. Ketika batas antara jabatan sipil dan jabatan keamanan tetap terjaga, demokrasi memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Sebaliknya, ketika batas tersebut terus mengalami pergeseran, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola kepolisian, melainkan kualitas negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement