Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi (4)

Oleh: Farid Wajdi
Salah satu ukuran penting keberhasilan reformasi kepolisian bukan terletak pada seberapa besar kewenangan yang dimiliki institusi tersebut, melainkan pada seberapa jelas batas kewenangan yang mampu dipertahankan. Dalam negara demokrasi, kekuasaan yang besar selalu disertai kebutuhan akan pembatasan yang kuat. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh lembaga negara, termasuk kepolisian yang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan negara secara langsung terhadap warga negara.
Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota Polri aktif memperlihatkan persoalan batas kewenangan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan arah yang cukup tegas dengan menyatakan anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Akan tetapi, perdebatan yang muncul setelah putusan tersebut menunjukkan persoalan yang dipertaruhkan sesungguhnya jauh lebih besar dibanding sekadar status kepegawaian.
Yang sedang diperdebatkan adalah cara pandang terhadap institusi kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia. Apakah kepolisian diposisikan sebagai institusi yang memiliki fungsi spesifik dalam bidang keamanan dan penegakan hukum, atau sebagai sumber daya birokrasi yang dapat ditempatkan pada berbagai sektor pemerintahan sesuai kebutuhan negara? Perbedaan cara pandang tersebut menghasilkan konsekuensi yang sangat berbeda terhadap arah reformasi kelembagaan.
Kelompok yang mendukung perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif biasanya bertolak dari pertimbangan pragmatis. Negara menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman kejahatan tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi telah memasuki ruang digital, sistem keuangan, jaringan lintas negara, hingga infrastruktur strategis nasional. Dalam situasi demikian, pemerintah membutuhkan aparatur yang memiliki pengalaman operasional, kemampuan koordinasi, dan pemahaman keamanan yang memadai.
Logika Pembatasan Kekuasaan
Argumen tersebut memiliki daya tarik yang kuat karena berangkat dari kebutuhan riil yang dihadapi negara. Tidak sedikit anggota Polri yang memiliki kapasitas manajerial, kemampuan teknokratis, dan pengalaman lapangan yang relevan untuk menduduki berbagai jabatan publik. Dari sudut pandang efisiensi birokrasi, pemanfaatan sumber daya manusia semacam itu tampak logis dan rasional.
Namun demokrasi tidak hanya dibangun di atas logika efisiensi. Demokrasi juga dibangun di atas logika pembatasan kekuasaan. Banyak prinsip konstitusional lahir bukan karena dianggap paling efisien, melainkan karena dianggap paling aman untuk menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara.
Montesquieu (1748) dalam De l'Esprit des Lois menjelaskan kecenderungan alami setiap kekuasaan adalah memperluas dirinya sendiri. Karena itu, kekuasaan memerlukan batas agar tidak berkembang melampaui tujuan pembentukannya. Gagasan tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi utama konstitusionalisme modern yang menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai syarat utama bagi kebebasan warga negara.
Dalam konteks kepolisian, pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi. Pembatasan justru bertujuan menjaga profesionalisme dan legitimasi publik. Ketika polisi bekerja sebagai polisi, masyarakat dapat menilai kinerjanya berdasarkan standar penegakan hukum dan pelayanan keamanan. Sebaliknya, ketika polisi aktif mulai memasuki berbagai jabatan sipil, garis akuntabilitas menjadi lebih rumit karena terjadi percampuran fungsi yang sebelumnya dipisahkan oleh sistem hukum.
Persoalan akuntabilitas sering kali luput dari perhatian dalam perdebatan mengenai rangkap jabatan. Padahal aspek inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa negara demokrasi membangun pemisahan fungsi antar lembaga. Setiap jabatan memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda. Jabatan sipil tunduk pada sistem administrasi pemerintahan, sedangkan jabatan kepolisian tunduk pada sistem disiplin dan komando yang berbeda. Ketika kedua fungsi tersebut bertemu dalam satu posisi, muncul pertanyaan mengenai standar pertanggungjawaban yang digunakan.
Guillermo O'Donnell (1998) menyebut kondisi tersebut sebagai tantangan terhadap horizontal accountability, yakni mekanisme saling mengawasi antar lembaga negara. Demokrasi membutuhkan struktur kelembagaan yang memungkinkan setiap institusi diawasi oleh institusi lain. Ketika batas antar institusi menjadi kabur, efektivitas pengawasan berpotensi mengalami penurunan.
Dari perspektif tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar pengaturan jabatan. Putusan tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperjelas kembali garis pemisah antara fungsi keamanan dan fungsi sipil. Mahkamah sedang mengingatkan reformasi tidak hanya berbicara mengenai perubahan organisasi, tetapi juga mengenai perubahan cara pandang terhadap kekuasaan.
Dalam perjalanan reformasi Indonesia, isu supremasi sipil memang sering muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Pada masa awal Reformasi, perdebatan lebih banyak berkaitan dengan hubungan antara militer dan politik. Seiring perkembangan demokrasi, isu tersebut bergeser ke wilayah yang lebih kompleks, termasuk hubungan antara institusi keamanan dan birokrasi sipil. Meskipun bentuknya berubah, substansi persoalannya tetap sama, yaitu bagaimana memastikan kekuasaan negara bekerja dalam batas-batas yang telah ditentukan konstitusi.
Konsistensi Menjaga Batas Konstitusi
Pengalaman berbagai negara menunjukkan keberhasilan reformasi sektor keamanan sangat bergantung pada konsistensi menjaga batas tersebut. Thomas C. Bruneau dan Florina Cristiana Matei (2008) menjelaskan reformasi keamanan yang berhasil selalu ditandai oleh tiga unsur utama, yaitu efektivitas, akuntabilitas, dan kontrol sipil demokratis. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara bersamaan. Efektivitas tanpa akuntabilitas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Akuntabilitas tanpa efektivitas menghasilkan kelemahan institusional. Sementara kontrol sipil tanpa profesionalisme dapat menghambat kinerja keamanan negara.
Indonesia telah membangun berbagai fondasi penting menuju model tersebut. Pemisahan Polri dari TNI, pembentukan mekanisme pengawasan, penguatan pendidikan kepolisian, hingga berbagai upaya modernisasi kelembagaan merupakan bagian dari proses panjang reformasi. Namun reformasi tidak pernah berhenti pada pencapaian masa lalu. Reformasi selalu diuji oleh dinamika baru yang muncul seiring perubahan politik dan kebutuhan pemerintahan.
Karena itu, perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi aktif tidak boleh dipahami sebagai konflik antara kelompok yang mendukung kepolisian dan kelompok yang menentangnya. Persoalannya jauh lebih mendasar. Yang sedang dicari adalah titik keseimbangan antara kebutuhan negara untuk bekerja secara efektif dan kebutuhan demokrasi untuk menjaga pembatasan kekuasaan.
Keseimbangan tersebut tidak selalu mudah dicapai. Akan selalu terdapat godaan untuk mengorbankan prinsip demi alasan pragmatis. Akan selalu muncul argumentasi keadaan tertentu memerlukan pengecualian terhadap aturan yang ada. Namun sejarah demokrasi menunjukkan pengecualian yang terus-menerus diberikan lambat laun dapat berubah menjadi kebiasaan baru yang menggeser prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Polemik buka tutup rangkap jabatan polisi menunjukkan reformasi sektor keamanan Indonesia masih berada dalam fase yang memerlukan kewaspadaan dan konsistensi. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan kompas normatif yang jelas mengenai pentingnya menjaga batas antara jabatan sipil dan jabatan kepolisian. Tugas berikutnya berada di tangan pembentuk kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan kompas tersebut tidak kehilangan arah di tengah berbagai pertimbangan politik dan kebutuhan birokrasi yang terus berubah.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang kuat. Demokrasi membutuhkan institusi yang memahami batas kekuatannya. Dalam konteks itulah perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi memperoleh relevansinya. Persoalan tersebut bukan semata menyangkut siapa yang menduduki jabatan tertentu, melainkan menyangkut bagaimana Indonesia menjaga keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan dalam perjalanan demokrasi yang masih terus berlangsung.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda