Buka Tutup Rangkap Jabatan Polisi (5)

Oleh: Farid Wajdi
Di balik perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota Polri aktif, terdapat satu persoalan yang sering kali luput dari perhatian, yakni hubungan antara profesionalisme institusi dan kepercayaan publik. Padahal dalam negara demokrasi, legitimasi aparat penegak hukum tidak hanya bersumber dari kewenangan yang diberikan undang-undang, melainkan juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan netralitas institusi tersebut.
Persoalan kepercayaan publik menjadi penting karena kepolisian merupakan institusi negara yang berinteraksi secara langsung dengan warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Polisi menangani laporan masyarakat, melakukan penyelidikan dan penyidikan, menjaga keamanan, mengatur lalu lintas, hingga menggunakan kewenangan koersif yang dapat membatasi kebebasan seseorang. Karena luasnya cakupan kewenangan tersebut, kepolisian dituntut tidak hanya profesional, tetapi juga dipersepsikan profesional oleh masyarakat.
Dalam teori legitimasi kelembagaan, persepsi publik memiliki arti yang sangat penting. Tom R. Tyler (2006) menjelaskan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak semata-mata ditentukan oleh ancaman sanksi, melainkan juga oleh keyakinan institusi penegak hukum bekerja secara adil, netral, dan dapat dipercaya. Ketika masyarakat memandang institusi penegak hukum terlalu dekat dengan kekuasaan politik atau terlalu terlibat dalam urusan di luar fungsi utamanya, tingkat kepercayaan tersebut berpotensi mengalami penurunan.
Perspektif tersebut memberikan sudut pandang yang berbeda dalam membaca polemik rangkap jabatan polisi aktif. Selama ini perdebatan cenderung berpusat pada aspek legalitas dan konstitusionalitas. Padahal terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana penempatan anggota kepolisian pada berbagai jabatan sipil memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi institusi kepolisian itu sendiri.
Ketika anggota Polri aktif menduduki berbagai posisi strategis di luar institusi kepolisian, sebagian masyarakat mungkin melihat hal tersebut sebagai bentuk pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten. Akan tetapi, sebagian lainnya dapat memandang fenomena tersebut sebagai indikasi semakin kaburnya batas antara institusi penegak hukum dan pusat-pusat kekuasaan administratif maupun politik. Perbedaan persepsi tersebut memiliki implikasi yang tidak sederhana terhadap legitimasi institusional.
David Easton (1965) membedakan antara dukungan spesifik (specific support) dan dukungan difus (diffuse support) terhadap institusi negara. Dukungan spesifik muncul karena masyarakat puas terhadap kinerja suatu lembaga dalam jangka pendek. Sebaliknya, dukungan difus tumbuh dari keyakinan yang lebih mendalam terhadap legitimasi dan integritas institusi tersebut. Dalam jangka panjang, dukungan difus jauh lebih penting karena menjadi fondasi stabilitas kelembagaan.
Dalam konteks kepolisian, dukungan difus hanya dapat dibangun apabila masyarakat percaya institusi tersebut bekerja secara profesional dan tidak terseret ke dalam tarik-menarik kepentingan di luar mandat utamanya. Oleh sebab itu, persoalan rangkap jabatan tidak hanya berkaitan dengan aturan formal, tetapi juga menyangkut bagaimana citra kelembagaan dibangun dan dipelihara.
Independensi Institusi Kepolisian
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca dari perspektif tersebut. Mahkamah tidak hanya sedang mengatur hubungan antara jabatan sipil dan jabatan kepolisian. Putusan tersebut juga berfungsi menjaga persepsi publik mengenai independensi institusi kepolisian. Ketika anggota Polri aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, terdapat pesan yang ingin ditegaskan: fungsi kepolisian harus tetap dipisahkan dari fungsi-fungsi pemerintahan sipil agar kepercayaan publik terhadap netralitas institusi dapat dipertahankan.
Pelajaran serupa dapat ditemukan dalam pengalaman berbagai negara demokrasi. Di banyak negara, keterlibatan aparat keamanan dalam jabatan sipil tidak selalu dilarang secara mutlak. Akan tetapi, terdapat perhatian yang sangat besar terhadap potensi konflik kepentingan dan dampaknya terhadap legitimasi institusi. Karena alasan tersebut, berbagai mekanisme pembatasan, masa tunggu, pengunduran diri, atau pelepasan status aktif diterapkan untuk menjaga jarak institusional yang sehat.
Samuel Finer (1975) dalam The Man on Horseback mengingatkan hubungan antara institusi keamanan dan kekuasaan sipil harus dikelola secara hati-hati karena institusi keamanan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding lembaga sipil biasa. Aparat keamanan memiliki struktur komando yang kuat, akses terhadap informasi strategis, dan kapasitas penggunaan kekuatan negara. Ketika karakteristik tersebut bersentuhan dengan jabatan-jabatan sipil tanpa batas yang jelas, muncul risiko ketidakseimbangan dalam tata kelola kekuasaan.
Tentu tidak adil apabila seluruh perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi dipandang semata-mata dari sisi risiko. Negara memang membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas. Banyak anggota Polri yang memiliki kapasitas luar biasa dalam bidang manajemen, teknologi informasi, keamanan siber, penanggulangan kejahatan transnasional, maupun administrasi publik. Kompetensi tersebut merupakan aset nasional yang patut dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa.
Namun pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah kompetensi tersebut dapat digunakan negara. Pertanyaannya adalah bagaimana cara memanfaatkannya tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah memberikan jalan tengah yang cukup jelas. Kompetensi individu tetap dapat dimanfaatkan, sementara status aktif sebagai anggota kepolisian harus dilepaskan ketika memasuki jabatan sipil. Formula tersebut berusaha menyeimbangkan kebutuhan negara terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dengan kebutuhan demokrasi terhadap pembatasan kekuasaan.
Dari sudut pandang reformasi kepolisian, pendekatan tersebut memiliki kelebihan yang penting. Profesionalisme institusi tetap terjaga karena anggota aktif difokuskan pada tugas-tugas kepolisian. Pada saat yang sama, negara tetap dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian personel kepolisian yang telah memasuki masa pensiun atau memilih mengakhiri status kedinasannya.
Konsistensi Implementasi
Persoalan berikutnya terletak pada konsistensi implementasi. Reformasi kelembagaan sering kali tidak gagal karena kekurangan aturan, melainkan karena lemahnya komitmen dalam menjalankan aturan yang telah disepakati. Banyak negara memiliki regulasi yang baik mengenai hubungan sipil dan keamanan, tetapi menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan kepentingan politik jangka pendek atau kebutuhan birokrasi yang bersifat pragmatis.
Francis Fukuyama (2014) menjelaskan kualitas institusi publik sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara kapasitas negara dan akuntabilitas demokratis. Negara yang efektif memerlukan birokrasi yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas. Ketika salah satu unsur mendominasi unsur lainnya, kualitas tata kelola pemerintahan akan mengalami penurunan.
Dalam konteks Indonesia, perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi aktif pada hakikatnya merupakan bagian dari proses pencarian keseimbangan tersebut. Negara membutuhkan kepolisian yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Namun negara juga membutuhkan kepolisian yang dipercaya publik, menghormati batas kewenangan, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil.
Karena itu, polemik buka tutup rangkap jabatan polisi tidak boleh dipandang sebagai perdebatan yang semata-mata bersifat teknis. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas hubungan antara institusi keamanan dan demokrasi. Kepercayaan publik, profesionalisme kelembagaan, dan legitimasi negara hukum merupakan unsur-unsur yang saling berkaitan. Ketika salah satu unsur mengalami pelemahan, dampaknya dapat dirasakan oleh keseluruhan sistem.
Perjalanan reformasi kepolisian Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan penting selama lebih dari dua dekade terakhir. Namun reformasi bukan tujuan yang sekali dicapai lalu selesai. Reformasi merupakan proses yang harus terus dijaga melalui konsistensi terhadap prinsip-prinsip yang melahirkannya. Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai rangkap jabatan polisi aktif menjadi pengingat demokrasi selalu membutuhkan kewaspadaan, terutama ketika berhadapan dengan godaan untuk mengorbankan prinsip demi alasan pragmatis yang tampak masuk akal pada zamannya.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda