Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Abdya: Jangan Akomodir Aspirasi Melanggar Aturan Main

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 Juni 2022 - 4.18 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, menegaskan kepada seluruh kepala desa (Kades), serta aratur desa lainnya, agar tidak pernah mengakomodir aspirasi masyarakat, yang berlawanan ataupun melanggar aturan main.

Penegasan itu disampaikan Bupati Akmal saat membuka kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan dan alokasi Dana Desa (DD), yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya (17/6) di aula Grand Leuser Hotel, Blangpidie.

Menurut Bupati Akmal, dalam pengaturan desa, sering terjadinya bentrok antara aspirasi masyarakat, dengan aturan main yang mengatas namakan negara. Katanya, alangkah indahnya jika aspirasi masyarakat, sesuai dengan aturan.

Namun tegasnya, jika aspirasi masyarakat tersebut tidak sesuai dengan aturan, jangan coba-coba diakomodir, silahkan ditinggalkan. Yang membuat dan mengajukan aspirasi tentu masyarakat secara bersama-sama. Akan tetapi, saat bermasalah dengan hukum dan masuk penjara nantinya, tetap Kades.

“Desa itu bukan republik desa, namun desa diatur untuk hal-hal tertentu dan mempunyai otonomi yang sangat khusus, seperti masalah keuangan,” ungkap Bupati Akmal.

Diingatkan kepada para Kades beserta aparatur desa, terkait tugas jaksa sebagai penuntut dan penyidik. Mereka bisa memeriksa, menangkap, menahan dan sebagainya, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Desa. “Negara sudah ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan kepala desa, harus mengikuti aturan yang ada. Termasuk merekrut perangkat desa, minimal harus berijazah SMA sederajat. Hal itu bukan kemauan Bupati atau Kades, tapi itu aturan. Bupati tidak bisa mengarahkan diluar ketentuan aturan yang ada, begitu juga Kades,” tutup Bupati Akmal.

Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, penyuluhan ini sangat penting bagi para Kades beserta perangkatnya, agar bisa mengenali hukum, jauhi hukuman melalui program kawal desa.

Para Kades tambahnya, harus dibekali dengan hukum, apalagi para Kades ini merupakan pengelola DD. Sehingga bisa memaksimalkan bentuk pencegahan pelanggaran hukum, juga paham bagaimana tata kelola DD, serta alokasi DD. “Dengan adanya penyuluhan hukum ini, sedikit tidaknya menjadi bekal bagi para Kades, aparatur hingga masyarakat. Bagaimana cara pencegahannya, cara pendampingan hukumnya, akan dijelaskan selama kegiatan berlangsung,” demikian Kajari Heru.(b21)

Waspada/Syafrizal

Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, saat membuka kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan dan alokasi DD, yang diselenggarakan Kejari Abdya. Jumat (17/6).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement