Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009

Redaksi
Redaksi
Minggu, 26 Maret 2023 - 6.35 PM WIB
Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MADINA (Waspada): Bupati Mandailing Natal diminta segera melaksanakan peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 7 tahun 2009.

"Ini, tentang penilaian perkebunan. Bupati bisa menjalankan fungsinya sebagai pemberi izin sekaligus mengevaluasi perusahaan apakah sudah melaksanakan kewajibannya dalam berinvestasi?" ujar Ali Napia, tokoh Pantai Barat Madina, menjawab waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Minggu (25/3).

Mantan anggota DPRD Madina dua periode ini mengungkapkan, berkaitan permasalahan kewajiban perusahaan perkebunan agar membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas dikuasainya, diusulkan kepada Bupati Madina agar melaksanakan Permentan nomor 7 tahun 2009.

Perusahaan perkebunan besar mempunyai peranan penting terutama sebagai sumber devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah dan mitra usaha perkebunan rakyat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungsn hidup.

Nah, untuk menjaga kesenambungan, perlu dilakukan pembinaan terhadap unit usaha perkebunan penilaian usaha perkebunan (PUP) merupakan manifestasi peraturan menteri pertanian nomor 07 tahun 2009. Sudahkah dilakukan? (irh)

Teks foto: Ali Napia, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina, mantan anggota DPRD Madina dua periode. Terlihat kebun kelapa sawit dengan jalan kupak-kapik. Waspada/Ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement