Breaking News
Memuat breaking news...

Buruh SBNI Sumut Tolak RUU Ketenagakerjaan, Soroti Ancaman PHK dan Upah

Redaksi
Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 - 12.18 PM WIB
Buruh SBNI Sumut Tolak RUU Ketenagakerjaan, Soroti Ancaman PHK dan Upah
Puluhan buruh DPW SBNI Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (10/8). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPW SBNI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (10/8).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mereka menilai sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut berpotensi merugikan pekerja, khususnya terkait kepastian kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, serta sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Berbagai tuntutan disampaikan melalui spanduk dan pamflet yang dibawa peserta aksi. Di antaranya, “Tolak Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan”, “Outsourcing = Perbudakan!”, “Tolak Pajak THR, Pajak Pesangon, Pajak JHT”, serta desakan agar pemerintah membuat aturan khusus bagi pekerja perusahaan digital seperti ojol dan kurir.

Massa juga mendesak pemerintah menjamin kesejahteraan dan perlindungan buruh, termasuk memastikan upah layak bagi pekerja sektor pengangkutan dan ekspedisi.

Koordinator aksi, Yosafati Waruwu, mengatakan pihaknya menolak sejumlah substansi dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada pekerja.

Menurutnya, buruh khawatir aturan baru tersebut justru membuka ruang terjadinya PHK secara sepihak. Di sisi lain, persoalan pengupahan dinilai masih menjadi tantangan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Kami menolak aturan yang dapat membuat buruh mudah di-PHK, sementara upah ditetapkan seadanya dan tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja,” ujar Yosafati.

Selain itu, massa meminta DPR dan pemerintah memastikan serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta perlindungan hak pekerja, ketentuan pesangon, sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta formula pengupahan menjadi perhatian serius.

Massa menegaskan pemerintah harus hadir dalam memastikan pekerja memperoleh kepastian kerja dan penghasilan yang layak. Mereka juga meminta harga BBM, listrik dan kebutuhan pokok tetap terjangkau agar kenaikan biaya hidup tidak semakin membebani buruh.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi tersebut kemudian diterima dua anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Fraksi Nasdem dan Yahdi Khoir dari Fraksi PAN. Keduanya menemui massa dan menerima aspirasi yang disampaikan para buruh.

Rahmansyah Sibarani dan Yahdi Khoir menyatakan akan menyahuti serta menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan DPRD Sumut, termasuk menyampaikannya dalam pembahasan dan komunikasi dengan pihak terkait.

Setelah aspirasi diterima, massa SBNI Sumut kemudian membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement