Breaking News
Memuat breaking news...

Buruh Sumut Bersatu: RUU Baru Harus Beri Perlindungan dan Kepastian Hak

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 6.18 PM WIB
Buruh Sumut Bersatu: RUU Baru Harus Beri Perlindungan dan Kepastian Hak
Sebanyak 12 DPD Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumut resmi membentuk koalisi besar. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumatera Utara resmi membentuk koalisi besar. Mereka mendeklarasikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang didorong konfederasi buruh di tingkat nasional.

Deklarasi dan pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Bandar KUPi, Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (5/8/2026).

Koalisi ini merupakan tindak lanjut penyerahan draft RUU Ketenagakerjaan baru oleh perwakilan koalisi nasional ke Panja DPR RI pada 3 Agustus 2026 lalu.

Ketua DPD KSPSI MJH Sumut, CP Nainggolan, mengatakan koalisi ini dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan buruh di Sumut, sekaligus mendukung langkah nasional.

"Kami atas nama Serikat Pekerja-Serikat Buruh di Sumatera Utara mendukung sepenuhnya apa yang sudah dilakukan oleh serikat pekerja, serikat buruh di Jakarta. Kami berharap DPR mengakomodasi pokok-pokok pikiran yang telah disiapkan," ujar CP Nainggolan.

Ia menegaskan, undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus mampu mengadopsi kepentingan seluruh stakeholder. Baik pemerintah, asosiasi pengusaha dan Kadin, maupun terutama serikat pekerja dan serikat buruh.

"Kami berharap DPR RI segera melakukan pembahasan dan memutuskan rencana undang-undang yang baru untuk ketenagakerjaan. Agar seluruh stakeholder punya rasa keadilan terhadap undang-undang yang baru ini," tegasnya. "Merdeka! Hidup buruh!"

Senada, Korwil GSBI Sumut, Ahmadsyah Eben, menyebut ini adalah sejarah baru persatuan kaum buruh Indonesia.

"Ada 18 konfederasi dan 157 federasi secara nasional duduk bersama membangun koalisi perjuangan buruh Indonesia. Tugas pokoknya mengawal bagaimana RUU Ketenagakerjaan yang baru itu disahkan," katanya.

Sementara menurut DPD KSPSI AGN Sumut T.M Yusuf RUU baru ini tidak mengadopsi dari undang-undang sebelumnya. "Ini adalah warna baru dengan isi baru yang lebih menjamin perlindungan dan kepastian hak kaum buruh. Kami dari koalisi besar perjuangan buruh di Sumatera Utara akan mengawal itu," ujarnya.

Dukungan juga datang dari DPD KSPSI 1973 Sumut, Dr. (C) Pengadilan Sembiring, SH, MH. "Saya mewakili KSPSI 1973 DPD Sumut. Mendukung penuh apa yang telah dilakukan teman-teman kita di Jakarta untuk mendapatkan undang-undang yang berpihak kepada Serikat Pekerja maupun Serikat Buruh," ucapnya.

Ketua DPD SPN Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, turut menegaskan dukungan. "Kami dari Federasi Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Sumut mendukung koalisi besar pekerja buruh Sumatera Utara dalam memperjuangkan RUU untuk diberlakukan yang baru," katanya.

Berikut 12 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sumut:

1. DPD KSPSI MJH Sumut - CP Nainggolan

2. DPD GSBI Sumut - Ahmadsyah Eben

3. DPD SPSI 1973 Sumut - Dr.(C) Pengadilan Sembiring, SH, MH

4. DPD SPN Sumut - Ir. Anggiat Pasaribu

5. DPD KSPSI AGN Sumut - T.M Yusuf

6. Korwil SBSI Sumut - Ramlan Huta Barat

7. PD FSPPP Sumut - Suriona, ST

8. Federasi UKATAN KSBSI Sumut - Mariani Barus, SH

9. Federasi Gartek KSBSI Sumut - Paraduan Pakpahan, SH

10. PD FSPTI Sumut - Zainul Arifin

11. PD FSPNIBAH Sumut - Elvi Anti Tanjung, SH

12. PD SPPPU Sumut - Rajama Manihuruk, MT

Koalisi menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR hingga disahkan menjadi undang-undang yang berpihak pada pekerja. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement