Breaking News
Memuat breaking news...

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelapor Antar Pelaku Ke Polres P. Siantar

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Juni 2023 - 10.10 AM WIB
Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelapor Antar Pelaku Ke Polres P. Siantar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Cabuli anak di bawah umur, pelapor mengantar terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, MAF, 17, warga Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun ke Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Sat Reskrim menerima terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, korban B, 15, warga Kec. Siantar Kab. Simalungun di markas Sat Reskrim Polres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (30/5) pukul 19:30.

Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Rabu (31/5) menyebutkan, pelapor mengantarkan pelaku ke Sat Reskrim, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali.

Menurut pelapor, awalnya pelaku menjemput korban ke rumahnya pada Minggu (7/5) untuk jalan-jalan dan membawa korban ke penginapan H, Jl. Rindung, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.

Selanjutnya, di dalam kamar penginapan, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan mereka melakukannya. Kemudian, pada Minggu (21/5) pukul 11:20, pelaku kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke penginapan H dan mereka kembali melakukan perbuatan cabul di kamar penginapan itu.

Beberapa hari kemudian, korban cerita kepada orangtuanya, pelaku telah berbuat cabul terhadapnya, hingga mengetahui pelaku telah mencabuli putrinya, orangtua korban merasa keberatan dan membawa pelaku dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polres untuk proses hukum.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu sesuai Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, masih dalam proses penyelidikan.(a28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement