Breaking News
Memuat breaking news...

Call Center Disdik Medan Wajib Ditiru OPD Berantas Pungli

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 Maret 2022 - 11.19 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Medan diminta meniru Dinas Pendidikan yang menerapkan Call Center dalam upaya memperbaiki pelayanan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).

"Kami mengaparesiasi adanya call center Dinas Pendidikan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli di Kota Medan," ujar Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I, Jumat (25/3).

Dikatakannya, call center di Disdik itu sangat baik apalagi banyak keluhan masyarakat terkait ratusan pesan dan berbagai aduan yang masuk, diantaranya urusan pungli pemindahan guru dan murid

"Karena itu kami berharap hal ini juga dilakukan kepada OPD-OPD lainnya dijajaran Pemko Medan, agar warga tau melaporkan persoalan mereka dan dipastikan ditindaklanjuti oleh Pemko Medan," jelasnya.

Politisi PKS ini sangat berharap aduan warga tersebut diapresiasi dan untuk memberikan rangsangan kepada warga agar mau peduli maka warga yang melapor diberi reward. "Kalau boleh warga yang melapor diberi reward sebagai bentuk penghargaan," sarannya.

Pihaknya juga meminta laporan yang telah diterima pihak dinas pendidikan sebaiknya dengan gercep diselesaikan. "Kami yakin Kadis Pendidikan Bapak Laksamana Putra Siregar mau dan mampu melakukan hal itu," katanya. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement