Breaking News
Memuat breaking news...

Candu Judi Online, Karyawan Gelapkan Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 - 2.14 PM WIB
Candu Judi Online, Karyawan Gelapkan Hasil Penjualan Ratusan Ponsel
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

IDI (Waspada): Gegara kecanduan judi online (judol), salah seorang karyawan toko handphone di Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur, nekat menggelapkan uang hasil penjualan ratusan ponsel dengan angka hampir Rp1 miliar.

Tersangka yang kini ditangkap dan diamankan aparat kepolisian berinisial TM, 33, warga Keude Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dia ditangkap setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan kasus itu kini naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka TM terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat TM bekerja di sebuah toko handphone di Kota Idi,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK,SIK, kepada Waspada, Jumat (23/5).

Dia menjelaskan, penggelapan itu terungkap setelah pemilik toko memeriksa catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang di kasir. Setelah dilakukan pengecekan internal, pemilik toko menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak dikeluarkan nota penjualan,” kata Adi, seraya menambahkan, merasa adanya yang tidak beres lalu pemilik toko menanyakan ke TM.

Tanpa berkilah sedikitpun dengan pemilik toko, tersangka TM mengakui ratusan handphone berbagai merek telah laku terjual dan uang dari penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi Slot atau Judi Online sejak awal Tahun 2025.

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi dia bekerja. “Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp904.709.000.

Atas perbuatannya, lanjut kasat reskrim, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. “Tersangka TM sudah diamankan dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Dari kasus ini, kepolisian memberikan gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online. Oleh karenanya, imbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online. “Jangan pernah mencoba bermain judi online, karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi agama kita melarang berjudi,” pungkas Adi. (b11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement