Breaking News
Memuat breaking news...

Capai Rp109 Triliun Kerugian Masyarakat Akibat Jebakan Investasi Bodong

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Juli 2023 - 4.39 PM WIB
Capai Rp109 Triliun Kerugian Masyarakat Akibat Jebakan Investasi Bodong
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, di tahun 2022 jumlah kerugian masyarakat akibat jebakan investasi bodong mencapai Rp109,67 triliun.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi OJK Halimatus Sadiyah mengungkapkan, kerugian tersebut disebabkan minat generasi Milenial dan Gen Z untuk menjadi investor tidak sejalan dengan pengetahuan atau literasi investasi yang memadai, sehingga banyak yang mengalami kerugian dan tertipu oleh investasi bodong.

“Banyak masyarakat yang terpengaruh atau tergiur dan hanya ikut ikutan sekedar mendapatkan keuntungan cepat. Padahal mereka justru masuk ke jebakan investasi bodong," ujarnya sebagaimana di kutip Kamis (20/7/2023).

Diakuinya, saat ini finance technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) kini menjadi pembiayaan keuangan nonbank untuk masyarakat menengah ke bawah, terutama yang selama ini belum bangkable.

"Di sisi lain, finteck lending resmi yang telah berizin dan diawasi OJK, justru tengah menghadapi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat," tutur Halimatus.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat perlu paham dan jeli melihat mana pinjol yang legal atau ilegal. Perusahan pinjol dianggap legal jika sudah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.

              Wajib Sertifikat AFPI 

Head of Compliance Kredit Pintar Yasmine Meylia menambahkan, pinjol legal diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur dan organisasi yang jelas.

"Selain itu, tenaga penagih pinjol legal wajib tersertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK, memiliki lokasi kantor yang jelas, berstatus legal sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022.m," terangnya.

Dia ingatkan, masyarakat juga perlu mengetahui tujuan peminjaman untuk melakukan credit scoring, bagi perusahaan pinjol wajib menempatkan pusat data dan recovery di wilayah Indonesia,

"Tidak hanya itu, diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location pada handphone pengguna, dan lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian," jelas Yasmine. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement